Pemuda asal Kota Magelang berinisial SAM (22) menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan karena ketakutan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,5 kg. Dia kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka SAM yang tinggal di wilayah Kecamatan Magelang Selatan ini menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan pada Senin (11/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Barang bukti tembakau sintetis seberat 1,5 kg itu disimpan di bawah jok sepeda motornya, Honda Vario.
"Dua hari sebelum (tersangka menyerahkan diri), kami sudah melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi bahwa SAM ini kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Kamis (2/7/2026).
"Selama dua hari dipantau, dia tidak pernah di rumah. Jadi keliling terus dengan membawa sepeda motor karena ketakutan. Pada Senin (11/5) kurang lebih pukul 21.30 WIB, tersangka menyerahkan diri langsung ke Polsek Magelang Selatan dengan membawa barang bukti yang ada," sambung Narto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah SAM menyerahkan diri, Polsek Magelang Selatan menghubungi Reserse Narkoba Polres Magelang Kota.
"Dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan penyitaan di Polsek Magelang Selatan," ujar Narto.
Narto menambahkan, SAM mendapat tembakau sintetis itu dari temannya yang berinisial AR. AR membeli bahan-bahan dan diracik di salah satu kos wilayah Kecamatan Magelang Selatan.
"AR pergi meninggalkan rumah, berpesan (kepada SAM) untuk menyimpan barang tersebut. Sehingga barang tersebut disimpan oleh tersangka SAM," imbuh Narto.
"Dalam pemeriksaan, tersangka SAM sudah pernah menjualkan sekali. Dia sudah mendapatkan upah diberikan satu HP. Harga per paket (dijual berapa) tersangka lupa," ujarnya.
Kemudian untuk yang kedua ini, kata Narto, tersangka dijanjikan uang Rp 3,5 juta. Tersangka SAM mengenal AR sekitar 3 bulan.
"Barang dari DPO (daftar pencarian orang) AR. Membeli dari Jakarta. Informasi dari tersangka SAM, AR asli Tegal berdomisili di Jakarta dan kos di wilayah Magelang Selatan," kata Narto.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Permenkes RI No 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI," pungkasnya.
