Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal menggerebek pengedar sabu di rumahnya di Dusun Kendayaan, Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, malam tadi. Pengedar bernama Mukhamad Romadhon alias Kebruk (28) itu digerebek saat lagi asyik mencicip sabu yang ia pecah jadi puluhan paket.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (24/6) sekitar pukul 22.45 WIB. Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cepiring.
"Saat itu tersangka sedang mencicipi atau lagi tester sabu, kemudian digerebek dan berusaha melarikan diri melalui jendela. Ahamdulilah anggota berhasil meringkusnya," kata Dody saat konferensi pers di aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tersangka ini sempat mengelak kalau dirinya tidak pernah memiliki dan menjual sabu dan pengakuannya muter-muter. Setelah kami lakukan penggeledahan, kami dapati puluhan paket sabu yang disimpan dj dalam kausnya, saku celana dan lemarinya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dihubungi dan disuruh oleh seseorang yang bernama Ali alias Telek untuk mengambil paketan sabu seberat 50 gram di jalan raya Ngaliyan-Cangkiran, Kendal.
Konferensi pers di Mapolres Kendal soal kasus peredaran sabu di wilayah Cepiring, Kamis (25/6/2026). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng |
"Saat kami periksa, tersangka mengaku kalau dihubungi dan disuruh orang yang namamya Ali alias Telek untuk ambil barang berupa paketan sabu seberat 50 gram di jalan raya Ngaliyan-Cangkiran," terangnya.
Setelah itu, tersangka diminta memecah paket sabu tersebut menjadi puluhan paket dan diminta untuk mengembalikan puluhan paket sabu tersebut ke tempat awal.
"Jadi tersangka ini diberi tugas untuk mecahin satu paket sabu menjadi puluhan paket. Kalau sudah dipecah lalu paketan dikembalikan ke alamat semula di tempat pengambilannya," ujarnya.
Dody mengungkapkan, untuk tugas tersebut, tersangka mendapat imbalan uang Rp 2 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sepasang pelek sepeda motor, dua ban motor, teromol belakang, dan cat.
"Tersangka ini dapat imbalan dari Ali sebesar Rp 2 juta dan uangnya sudah digunakan untuk membeli sepasang velg sepeda motor, dua ban motor, tromol belakang dan cat," tambahnya.
"Tersangka ini juga pakai sabu, bukan hanya pengedar saja. Kita juga lakukan tes urine dan hasilnya positif," sambungnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat yang berbeda-beda, timbangan digital, plastik klip, pipet, korek api, botol plastik dan handphone.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Baik tersangka dan barang buktinya sudah di polres Kendal untuk proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.

