7 Orang Ditangkap Buntut Bentrok Antargeng di Tegalrejo Magelang

7 Orang Ditangkap Buntut Bentrok Antargeng di Tegalrejo Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 30 Jun 2026 16:03 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok korban saat tawuran di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dalam rilis, Selasa (30/6/2026).
Petugas memperlihatkan barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok korban saat tawuran di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dalam rilis, Selasa (30/6/2026). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Polresta Magelang menangkap tujuh tersangka buntut tawuran antargeng yang terjadi Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dari tujuh tersangka, dua orang di antaranya ditangkap di Banyumanik, Kota Semarang dan satu tersangka ditangkap di Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/6) dini hari.

Tawuran antargeng ini diawali dengan saling menantang yang dikirim melalui direct message (DM) Instagram. Tawuran terjadi di perempatan jalan masuk Desa Wonokerjo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Minggu (28/6) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibatnya, pria berinisial LN (21) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, jadi korban pembacokan.

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, 3 tersangka berasal dari Geng Pethakilan berinisial DMP (19) warga Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara; dan NAS (20) warga Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, keduanya berperan membacok korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tersangka FFH (19), warga Potrobangsan II, Kecamatan Magelang Utara, berpran sebagai joki. Mereka bertiga ini ditangkap di lokasi terpisah pada, Selasa (30/6) pagi.

DMP ditangkap di lokasi persembunyian daerah Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan NAS dan FFH ditangkap di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sedangkan empat tersangka dari Geng Narror 18 ditangkap di kawasan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo setelah kejadian. Keempat tersangkanya berinisial HAW (23), BDP (20), RTT (22) dan DS (26), mereka berempat warga Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

"Kami sampaikan bahwa ada total 7 orang tersangka dalam perkara ini. Pertama dari kelompok yang mereka menamakan diri sebagai geng pethakilan. Ini tiga orang tersangka yang kami tetapkan. Tiga orang tersangka ini adalah remaja yang putus sekolah," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Selasa (30/6/2026).

"Kemudian 4 orang tersangka lainnya ini dari kelompok yang mereka menamakan diri sebagai geng Narror 18. Ada 7 orang tersangka, tiga orang dari geng pethakilan dan 4 dari geng narror 18," sambung Herbin.

Kronologi kejadian, kata Herbin, kejadian dilaporkan melalui kanal pengaduan 110. Saat itu dilaporkan ada seorang yang menjadi korban pembacokan.

"Kronologis kejadian yaitu pada, Sabtu (27/6) sekitar 22.00 WIB, tersangka DMP mengirimkan pesan tantangan (Direct Message/DM) melalui akun Instagram Geng Narror 18. Mereka ini sedang berkumpul dan sedang minum-minuman keras (sepakat) untuk melakukan aksi tawuran satu lawan satu," ujar Herbin.

"Kedua kelompok sepakat bertemu di daerah perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, pada Minggu (28/6), sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, tiga orang tersangka dari geng pethakilan bersama dua orang temannya ini berangkat ke daerah Tegalrejo dan bertemu 4 orang dari geng narror 18," beber Herbin.

Pada saat ini, katanya, tersangka DMP dan NAS turun dari sepeda motornya dengan membawa sajam mendekati kelompok dari geng narror 18 yang tidak membawa sajam. Saat itu, empat orang dari gang narror 18 terus melarikan diri,

"Namun, satu orang tertinggal yaitu korban LN sehingga korban terkena bacokan oleh dua tersangka DMP dan NAS. Kemudian yang lainnya lari itu masuk ke kampung dan bertemu dengan 3 orang tersangka dari geng narror 18 yaitu HAW, HTT, dan DS," ujar Herbin.

Herbin menambahkan, tiga orang saksi dari gang narror memberitahukan kepada rekan-rekannya bawah korban LN mengalami luka bacok.

"Keenam orang dari geng narror 18 kembali ke lokasi kejadian, empat orang membawa senjata tajam. Namun, setibanya di lokasi geng pethakilan sudah tidak ada di lokasi (kabur)," katanya.

"Kemudian, para pelaku dan saksi dari geng narror membawa korban LN ke RSUD Merah Putih," tambah Herbin.

Menurut Herbin, berdasarkan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang dan Tim Resmob Jatanras Exwil Kedu Polda Jateng melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

"Pada, Minggu (28/6) keempat pelaku dari geng narror 18 diamankan di Desa Wonokerto. Dan berhasil mengamankan sajam yang disimpan di sebuah gubuk area persawahan," tegasnya.

"Selanjutnya pada, Selasa (30/6) sekira pukul 03.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang dan Tim Resmob Jatanras Exwil Soloraya Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku DMP di Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo dan untuk 2 orang pelaku atas nama NAS dan FFH diamankan jam 07.00 di wilayah Banyumanik, Kota Semarang," kata dia.

Untuk tersangka yang tergabung dalam geng pethakilan, kata Herbin, dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan Pasal 307 KUHP. "Dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan 7 tahun," ujarnya.

"Sedangkan tersangka yang tergabung dalam geng narror 18 dijerat dengan pasal 307 KUHP yaitu tindakan membawa, menyimpan, atau memiliki senjata penusuk/penikam dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," lanjut Herbin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan, terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan.

"Kemudian korban LN hanya sebagai korban dalam perkara ini tidak menjadi tersangka karena saat kejadian yang bersangkutan tidak membawa sajam. Korban mengalami luka bacok di area pinggul," kata La Ode.




(aku/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads