Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan Boyolali Ternyata Simpan 3,5 Kg Sabu

Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan Boyolali Ternyata Simpan 3,5 Kg Sabu

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 29 Jun 2026 19:02 WIB
Barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Solo, Senin (29/6/2026).
Barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Solo, Senin (29/6/2026). (Foto: dok. Polresta Solo)
Solo -

Satnarkoba Polresta Solo menangkap pengedar yang tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Solo Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, sabu itu diamankan dari tangan seorang pria berinisial KDN (31) warga Boyolali. Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar.

"Motifnya demi mendapatkan sejumlah uang, atau upah," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus itu dibagi menjadi tiga lokasi yang berbeda. Awalnya pelaku diamankan di pinggir jalan Tanjung Sari, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada Sabtu (27/6) sekira pukul 16.55 WIB.

Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu seberat 0,4 kilogram, handphone, dan motor pelaku. Dari situ, polisi mengembangkan ke lokasi kedua, yakni di rumah pelaku di kawasan Tambas, Ngemplak.

ADVERTISEMENT

"Di kediamannya beliau ditemukan barang bukti kurang lebih 3 kilogram sabu, dalam 3 bungkus besar. Satu bungkus seberat 1 kilogram sabu," jelasnya.

Pada malam harinya, polisi kemudian mengembangkan ke tempat ketiga di rumah kos Desa Jatimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di sana ditemukan barang bukti 12 paket sabu seberat kurang lebih 1 ons, alat timbang, hingga alat hisap.

Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mendapati adanya peredaran narkotika.

"Total sabu yang kita amankan 3,5 kilogram sabu. Kita lakukan join investigasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana ini," kata Arfian.

Dijelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dalam kasus ini, pelaku sebagai kurir dari seorang bandar di Banten.

Palaku bergerak berdasarkan perintah orang yang ada di atasnya. Sedianya, sabu itu diedarkan di wilayah Solo Raya.

"(Dapat barang) Dari Serang, Banten, kemudian Tangerang. Saat ini, pengakuan dan sudah kami cek baru dapat (upah) Rp 17 juta, sisanya belum," ucapnya.

Pelaku sendiri mendapatkan sabu dari bandar berinisial A sebanyak 5 kilogram. Sebanyak 1,5 kilogram sabu telah berhasil diedarkan.

"Wilayah Solo Raya (wilayah edarnya). Informasinya barang itu turun 5 kilo, yang sudah disebar 1,5 kilo," terangnya.

Pelaku KDN terancam pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 KUHP jo UURI nomor 1 tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.




(aku/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads