Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Bilqis Bocah Sragen

Terpopuler Sepekan

Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Bilqis Bocah Sragen

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 27 Jun 2026 09:56 WIB
Suparman (53), perampok yang membunuh Bilqis (11) di Desa Dawung, Sragen, saat dibawa ke Polres Sragen, Rabu (10/6/2026).
Suparman (53), perampok yang membunuh Bilqis (11) di Desa Dawung, Sragen, saat dibawa ke Polres Sragen, Rabu (10/6/2026). Foto: Dok. Istimewa
Solo -

Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Bilqis Rajiansyah Lestari (11) bocah asal Sragen. Usai menangkap perampok yang menghabisi nyawa Bilqis, polisi kemudian meringkus penadah yang membeli motor dan ponsel milik korban.

Kasus ini bermula saat bocah perempuan bernama Bilqis ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya Desa Dawung, Jenar, Sragen, Jumat (5/6) lalu. Bilqis ternyata tewas dibunuh perampok bernama Suparman (53) alias Blendus, warga Bumiaji, Gondang, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari mengatakan, perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada Jumat (5/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang baru pulang sekolah saat itu berada di rumah sendirian, karena kedua orang tuanya sedang kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sekira 18 menit berselang, pelaku datang ke rumah korban. Untuk memuluskan aksi jahatnya, pelaku berpura-pura ingin meminjam sebuah sabit bendo milik ayah tiri korban. Tanpa rasa curiga, korban pun mengambilkan sabit itu dan menyerahkannya kepada pelaku.

Diketahui, pelaku bernama Suparman (53) alias Blendus, warga Bumiaji, Gondang, Sragen. Pelaku merupakan teman lama ayah tiri korban.

ADVERTISEMENT

Setelah menyerahkan sabit, korban kembali ke tempat tidur yang berada di ruang keluarga. Saat korban bersiap untuk rebahan, pelaku langsung mengayunkan sabit itu ke wajah korban secara bertubi-tubi hingga korban tewas.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku langsung menggasak kunci sepeda motor Honda Vario yang tergeletak di atas meja.

"Pelaku mengambil kunci sepeda motor Vario yang sehari-hari digunakan oleh korban untuk ke sekolah yang diletakkan oleh korban di atas meja yang ada di ruangan tersebut. Kemudian pelaku membawa sepeda motor Vario tersebut menuju ke daerah Sumberlawang," kata Dewiana di Mapolres Sragen, Kamis (11/6/2026).

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Suparman di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, pada Selasa (9/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku ini juga kebetulan adalah seorang residivis, di mana sudah pernah dua kali melakukan kejahatan serupa, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), dengan korban dua-duanya meninggal dunia. Jadi, ini Ananda Bilqis adalah korban yang ketiga," jelasnya.

Dewiana mengatakan, motif pelaku yakni ingin menguasai harta korban.

"Motifnya adalah pelaku ingin menguasai harta milik korban, yaitu sepeda motor Vario dan juga satu handphone," katanya.

Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana hukuman mati.

Penadah Diringkus

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menjual motor korban di kawasan Sumberlawang. Motor Vario berwarna hitam biru itu dijual seharga Rp 1 juta.

"Sepeda motor tersebut oleh tersangka Suparman alias Blendus dijual dengan harga Rp 1 juta kepada seseorang yang tinggal di Sumberlawang, Sragen," ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat (12/6).

Selain membawa kabur dan menjual motor korban, tersangka juga menggasak satu unit ponsel (HP) milik korban yang ditemukan di dalam jok motor tersebut.

Jajaran Satreskrim Polres Sragen akhirnya berhasil membekuk penadah motor itu yang diketahui bernama Mentis (51), warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan dari tangan Mentis, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban yang tewas.

Agus menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Resmob bersama Unit Tipidter Polres Sragen melacak keberadaan aset milik korban yang hilang. Petugas kemudian mengendus keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Sumberlawang.

Pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul. Saat diinterogasi, Mentis tidak berkutik dan mengakui telah membeli barang-barang tersebut dari pelaku utama.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver beserta STNK dan kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3S yang merupakan milik korban," jelas Agus.

Akibat perbuatannya, M alias Mentis kini mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana penadahan.

"Saat ini, Satreskrim Polres Sragen tengah merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan," pungkasnya.



(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads