Jajaran Satreskrim Polres Sragen membekuk penadah motor milik Bilqis Rajiansyah Lestari (11) yang dirampok oleh Suparman alias Blendus. Penadah motor bocah itu diketahui bernama Mentis (51), warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan dari tangan Mentis, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban yang tewas. Pengungkapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan bocah Bilqis tewas.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif pasca terungkapnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan anak bernama Bilqis," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Resmob bersama Unit Tipidter Polres Sragen melacak keberadaan aset milik korban yang hilang. Petugas kemudian mengendus keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Sumberlawang.
Pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul. Saat diinterogasi, Mentis tidak berkutik dan mengakui telah membeli barang-barang tersebut dari pelaku utama.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver beserta STNK dan kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3S yang merupakan milik korban," jelas Agus.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para penadah barang hasil kejahatan. Menurut Agus, penadah memegang peran penting dalam menyuburkan aksi kriminalitas.
"Pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, tetapi siapa pun yang terlibat dalam rantai kejahatan, termasuk penadah, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kini M alias Mentis mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana penadahan.
"Saat ini, Satreskrim Polres Sragen tengah merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, usai menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari (11), Suparman alias Blendus menggondol sepeda motor dan handphone milik korban dan menjualnya di kawasan Sumberlawang. Motor Vario berwarna hitam biru itu dijual seharga Rp 1 juta.
"Sepeda motor tersebut oleh tersangka Suparman alias Blendus dijual dengan harga Rp 1 juta kepada seseorang yang tinggal di Sumberlawang, Sragen," ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat (12/6).
Selain membawa kabur dan menjual motor korban, tersangka juga menggasak satu unit ponsel (HP) milik korban yang ditemukan di dalam jok motor tersebut.
"Suparman alias Blendus melakukan pembunuhan tersebut adalah ingin menguasai sepeda motor korban dan hasilnya selain mendapatkan sepeda motor korban juga mendapatkan handphone korban," terang Dewiana.
Blendus kini juga sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana hukuman mati.
(ams/dil)
