Polisi menetapkan BSN (33), oknum guru asal Sukoharjo yang melakukan pelecehan terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu swalayan di Solo, sebagai tersangka. Polisi mengungkap motif nyeleneh pelaku nekat mengintip rok korban.
Kasat Res-PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan tersangka nekat merekam bawah rok korban yang tengah bekerja, karena terpengaruh film dewasa yang sering dilihat.
"Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue, dan dari Twitter juga meniru film konten video rok yang dipakai perempuan. Dia punya dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat di Samiluwes, dia ada dorongan untuk meniru pada saat melihat perempuan dengan rok pendek," kata Ratna saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pelecehan seksual itu baru pertama kali dilakukan. Pelaku nekat melakukan aksi itu untuk memenuhi dorongan hasratnya, meski telah berkeluarga.
Ratna melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 406 huruf (a) KUHP UU nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 juta, jo Pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual. Karena itu, tersangka tidak ditahan.
Ratna menjelaskan, meski korban sebagai pegawai negeri di Kabupaten Sukoharjo, proses pemeriksaan tidak melibatkan kedinasan. Sebab, aksi itu dilakukan di luar status tersangka sebagai guru.
"Itu pribadi dia, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan aksi perekaman itu dilakukan pelaku pada Sabtu (13/6) sekira pukul 14.30 WIB. Modusnya, pelaku merekam bawah rok korban, saat korban tengah menata rak minuman.
Apesnya, aksi pelaku diketahui pengunjung lain dan memberitahukan kepada korban. Korban akhirnya mengecek kamera CCTV, dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Pada saat korban sedang menghitung produk di stan, lalu terduga dengan sengaja merekam ke arah bawah rok korban yang diketahui pengunjung lain. Akibat kejadian itu, korban trauma, kehilangan kepercayaan diri, dan kehilangan pekerjaan," kata Sigit.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi rekaman kamera CCTV, pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian, serta handphone pelaku.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti secara profesional," ujarnya.
Sementara pengacara korban, Kevin Ardya Primatama, mengungkap kuasa hukum pelaku sudah menghubunginya untuk mengajak bertemu begitu polisi menetapkan BSN sebagai tersangka.
"Sudah menghubungi kami, tapi korban belum menemui. Kami bergerak berdasarkan kuasa, kalau klien kami belum bersedia bertemu, kami belum bersedia," pungkasnya.
