Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan tersangka dan menahan dua aparatur sipil negara (ASN) Puskesmas Blado II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023-2025. Kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 842.586.852.
Kedua tersangka yakni JU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOK (mantan Kepala Puskesmas Blado II) dan Tersangka dengan inisial F selaku Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK di Tahun Anggaran 2023 s/d 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali menjelaskan keduanya terlibat dugaan tindak korupsi perbuatan penyalahgunaan keuangan terhadap kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat yang sumber anggaran dari DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-68/M.3.40/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan Dana BOK yang dilakukan oleh kedua tersangka," ujar Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (20/6/2026).
Selanjutnya, Raymond mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan kedua tersangka, selama periode 2023 hingga 2025.
"Modusnya berupa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pemberian insentif kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang anggarannya tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan," ungkapnya.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, antara lain, SPJ Fiktif Pemberian Insentif UKM BOK Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024, yang anggarannya tidak diserahkan kepada para Pelaksana Kegiatan UKM BOK. Selain itu juga ditemukan adanya pemotongan SPPD Pelaksana Kegiatan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Dikatakan Raymond lebih lanjut, penyidik juga menemukan pemesanan makan dan minum untuk Kegiatan UKM BOK, yang mana kegiatan tersebut ternyata diselenggarakan menggunakan anggaran Dana Desa, namun dibuatlah Realisasi Anggaran menggunakan Dana BOK sejak tahun 2023 sampai dengan 2025.
Kemudian, adanya SPJ Fiktif juga pada kegiatan UKM BOK yang tidak dilaksanakan dan adanya SPJ Uang Saku Kader Fiktif yang tidak diserahkan kepada para Kader Kesehatan.
Penyimpangan lainnya, yakni, adanya pemesanan pembelian bahan pangan lokal untuk kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan Balita Gizi Kurang yang tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 842.586.852," jelas Raymond.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni JU dan F dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsider lainnya sesuai peran masing-masing.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Batang terhitung mulai 19 Juni 2026 hingga 8 Juli 2026," kata Raymond.
(aku/aku)
