Tragis Bu Aminah Dibunuh Menantu Durhaka Pakai Sate Beracun

Round-Up

Tragis Bu Aminah Dibunuh Menantu Durhaka Pakai Sate Beracun

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 09 Jun 2026 05:30 WIB
Tersangka sate beracun Boyolali.
Tersangka sate beracun Boyolali. Foto: dok. detikJateng
Solo -

Teka-teki kematian Aminah (57), warga Dukuh/Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, akhirnya terkuak. Korban diracun oleh menantunya sendiri, PW (40). Polisi mengungkap motifnya adalah sakit hati.

PW ditetapkan tersangka dan langsung ditangkap usai diperiksa pada Kamis (4/6).

"Kita sudah mengamankan pelaku saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam pers rilis di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menuturkan, PW merupakan menantu Aminah. Dia adalah suami dari putri pertama korban.

ADVERTISEMENT

"Ironisnya tersangka adalah menantu dari almarhum tersebut. Suami dari putri pertama almarhum," jelasnya.

Pelaku Lumuri Racun Tikus ke Sate yang Dimakan Korban

Indra melanjutkan, pihaknya juga memastikan sate yang dimakan korban beracun. Kepastian itu diperoleh setelah Polres Boyolali bersama Bid Dokkes Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation atau SCI.

Dari hasil penyidikan tersebut dan juga dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, kemudian pemeriksaan sisa muntahan di baju korban, tusuk sate dan bangkai ayam, ditemukan zat beracun.

"Bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP, itu diketemukan terdapat zat beracun. Sehingga hal tersebut yang mendasari dan menyebabkan almarhum itu itu meninggal dunia," tuturnya.

Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap PW melumuri sate yang dikirim ke ibu mertuanya menggunakan racun tikus.

"Tersangka ataupun terduga pelaku ini menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam makanan sate," jelasnya.

"Diakui oleh terduga pelaku bahwa terduga pelaku membeli sate tersebut kemudian mencampur racun tikus yang pelaku beli ke dalam sate tersebut," imbuh Indra.

Sakit Hati Tak Dianggap

Indra menjabarkan, pelaku mengaku dirinya memberikan sate beracun tersebut ke ibu mertua lantaran sakit hati. PW bercerita dirinya tidak dianggap oleh korban.

"Dari hasil pemeriksaan motifnya itu ataupun salah satu alasan kenapa terduga pelaku ataupun tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan tersangka ini merasa sakit hati. Dikarenakan sering tidak dianggap, dikarenakan tersangka ini memang tidak bekerja. Kemudian juga merasa sering dipojokkan ataupun tidak dianggap oleh almarhum tersebut," ungkap Indra.

"Sehingga timbul sakit hati dari tersangka tersebut yang akhirnya memuncak, sehingga memunculkan niat tersangka ini untuk merencanakan, melakukan dugaan pembunuhan tersebut," imbuh dia.

Kirim Sate Beracun Pakai Akun Palsu

AKBP Indra melanjutkan, PW mengirim sate dilumuri racun tikus itu ke ibu mertuanya menggunakan layanan ojek online. Terungkap, PW memakai akun palsu.

"Tersangka menggunakan akun fiktif untuk mengirimkan makanan sate tersebut ke kediaman almarhum," jelas Indra.

Sementara Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menambahkan driver ojek online tersebut sempat menaruh curiga. Pasalnya, akun yang melakukan pemesanan untuk mengirim sate itu adalah perempuan. Sedangkan pengirim yang ditemui, ternyata laki-laki yaitu tersangka.

"Saksi driver Gojek pada saat itu sudah merasa curiga. Mengingat pengirim yang ditemui adalah laki-laki. Namun, akun yang memesan ini adalah perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra.

Kemudian saksi itu mempertanyakan kepada pengirim atau tersangka. Dan dijawab bahwa dirinya merupakan anak korban atau Aminah, yang menjadi tujuan pengiriman sate tersebut.

"Kemudian saksi menanyakan kepada orang tersebut (tersangka) dan dijawab bahwa dirinya merupakan anak dari korban," jelasnya.

Dikemukakan Indrawan, bahwa tersangka PW menggunakan aplikasi Gosend untuk mengirim sate kepada korban. Tersangka menggunakan nama akun Luriyanti Putri dengan foto saksi ini, yang merupakan adik iparnya atau putri kedua korban.

Saat mengirimkan sate itu, lanjut dia, tersangka juga berpesan kepada saksi driver tersebut untuk menyampaikan kepada penerima atau korban, bahwa sate dikirim oleh 'Mbake'. Selain itu, tersangka juga meminta dikabari dan difotokan jika kiriman sate sudah diterima korban.

Sate itu dikirimkan oleh tersangka pada hari Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 18.16 WIB. Diterima oleh korban pukul 18.32 WIB.

Sempat Dilarang Anak Kedua Korban

Lebih lanjut Indrawan menambahkan, setelah menerima kiriman sate dari orang yang belum jelas itu, korban sempat menghubungi Luriyanti. Namun dijawab saksi Luriyanti jika tidak mengirim sate ke korban. Kemudian Luriyanti menghubungi kakaknya atau istri tersangka PW tapi tidak dapat dihubungi. Lalu menghubungi PW dan saat itu juga menjawab tidak mengirim sate.

"Kemudian saksi LP (Luriyanti) menghubungi korban dan melarang memakan sate tersebut dan menyuruh untuk membuangnya," paparnya.

Luriyanti adalah orang yang menemukan ibunya tewas. Saat itu, Luriyanti hendak menutipkan anaknya.

Saat itu pintu rumah dalam kondisi terkunci dan lampunya masih menyala. Kemudian saksi berupaya memanggil beberapa kali tetapi tidak ada respons. Selanjutnya dia, meminta bantuan tetangga untuk mengecek ke dalam rumah melalui lubang ventilasi dan melihat korban sudah tergeletak di lantai.

Kemudian pintu rumah didobrak dan korban ditemukan sudah meninggal. Korban ditemukan dengan posisi terlentang di lantai dekat kursi ruang tamu. Tubuh korban sudah kaku, wajahnya membiru, dan dari mulut keluar muntahan makanan yang mengenai baju bagian depan dan sebagian di lantai.

Terancam Hukuman Mati

Kapolres Boyolali AKBP Indra berujar, tersangka PW disangkakan Pasal 459 atau pasal 458 ayat 1. Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Indra.




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads