Modus Licik Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Tipu Pensiunan

Modus Licik Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Tipu Pensiunan

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 19:14 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan saat ungkap kasus di aula kantornya, Senin (8/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan saat ungkap kasus di aula kantornya, Senin (8/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Polisi mengungkap modus yang digunakan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Banyumas, berinisial N alias D (36) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nasabah pensiunan.

Dari tiga laporan polisi yang saat ini telah masuk tahap penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan para nasabah dengan menawarkan program deposito fiktif hingga iming-iming bunga besar setiap bulan. Akibatnya, para korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku menggunakan pola yang hampir sama kepada para korban, yakni membujuk nasabah pensiunan untuk menyerahkan uang dengan janji keuntungan yang menggiurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari fakta-fakta yang diperoleh, setidaknya sampai hari ini terdapat sekitar 137 nasabah yang sudah mengajukan ke pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Dari pelaku sendiri melakukan modus serupa kepada kurang lebih 200 nasabah selama bertahun-tahun," kata Ardi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

Korban pertama berinisial S (69), seorang pensiunan warga Sokaraja yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 2 Juni 2026.

Menurut Ardi, sejak Desember 2024 hingga Februari 2026, tersangka berulang kali membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan berbagai alasan. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali, yakni Rp 50 juta dan Rp 70 juta pada Desember 2024, Rp 174 juta pada Juni 2025, serta Rp 700 juta pada Februari 2026.

"Kalau yang menabung 50 juta itu awalnya dijanjikan akan mendapatkan Rp 1,5 juta dari bunga. Pada saat yang menyerahkan Rp 70 juta keuntungan Rp 3 juta setiap bulan jadi bertahap. Terus korban tergiur hingga menyetorkan uang Rp 700 juta karena dijanjikan Rp 30 juta. Sampai akhirnya nilai yang disetorkan Rp 994 juta," paparnya.

"Pada penyerahan terakhir, tersangka bahkan membawa korban langsung ke kantor BRI Unit Sokaraja untuk melakukan transfer ke rekening pihak ketiga yang diklaim sebagai pegawai Mandiri Taspen pusat," lanjutnya.

Akibat bujukan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 994 juta.

Modus serupa juga dialami korban kedua berinisial R (61), pensiunan asal Purwokerto Selatan. Korban melapor ke Polresta Banyumas pada 2 Juni 2026.

Kasus bermula saat korban mengajukan kredit pada Januari 2025. Saat proses berlangsung, tersangka menawarkan program deposito yang ternyata diduga fiktif dengan janji keuntungan Rp 15 juta setiap bulan.

"Korban yang baru mencairkan uang kredit kemudian menyerahkan sebagian besar uangnya kepada tersangka secara tunai di kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto," kata Ardi.

Dari peristiwa itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 308,5 juta.

Sementara korban ketiga berinisial EW (64), pensiunan warga Kecamatan Sumbang, melaporkan kasus tersebut pada 5 Mei 2026.

Ardi menjelaskan, pada 8 Juli 2025, korban baru saja menerima pencairan kredit sebesar Rp 230 juta. Setelah menerima uang dari teller, korban dipanggil tersangka ke ruang sekuriti.

Di ruangan tersebut, korban dibujuk agar hanya mengambil uang Rp 50 juta untuk kebutuhan pribadi. Sisanya, sebesar Rp 161 juta, diminta diserahkan kepada tersangka dengan janji akan diberikan keuntungan Rp 5 juta setiap bulan.

"Korban sudah mengenal pelaku sebagai karyawan bank sejak tahun 2021 sehingga mempercayai bujukan tersebut dan menyerahkan uang secara tunai," jelasnya.

"Dari tiga laporan polisi yang telah ditangani penyidik, total kerugian para korban mencapai Rp 1.463.500.000. Sementara nilai kerugian yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai Rp 1.341.500.000," pungkasnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menambahkan, dalam menjalankan modusnya, tersangka disebut mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Korban kemudian dibujuk untuk melakukan pelunasan maupun top up kredit dengan nominal lebih besar. Selain itu, tersangka juga menawarkan program tabungan dan investasi dengan imbal hasil tinggi.

Padahal, program yang ditawarkan tersebut bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.

"Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi. Namun ternyata program itu bukan produk bank. Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem resmi perbankan dan uang yang diterima masuk ke rekening pribadi tersangka," terang Petrus.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku lagi. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari layanan resmi perbankan.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa dana yang diterima dari nasabah baru digunakan untuk membayar keuntungan maupun kewajiban kepada nasabah lainnya.

"Polanya mirip skema Ponzi atau money game. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Skema seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran dana baru berhenti," ujarnya.

Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menghitung jumlah korban dan total kerugian secara keseluruhan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya korban-korban lain yang mengalami modus serupa selama tersangka bekerja sebagai pegawai bank.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6).

Halaman 2 dari 2
(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads