Ibra Maulana (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang menjadi tersangka karena menggadaikan 40 sepeda motor milik teman kampusnya, termasuk milik pacarnya sendiri. Tersangka meraup uang ratusan juta dari aksinya, salah satunya dipakai untuk 'aplikasi hijau' alias Michat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus. Pacar dari pelaku disebut turut menjadi korban.
"Ada pacarnya, pacarnya juga digelapkan motornya, sama. Termasuk pacarnya," kata Azam saat ungkap kasus di Mapolsek Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (8/6/2026).
Selama kurang lebih sebulan beraksi, Azam mengungkapkan jika pelaku berhasil mendapatkan Rp 135 juta dari hasil gadai. Uang itu dipakai salah satunya untuk 'aplikasi hijau'.
"Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Kalau untuk terlilit utang tidak ada, (uangnya) hanya untuk gali lubang (membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental), untuk jajan, untuk main," ujar Azam.
"(Digunakan untuk) Karaoke sementara belum terindikasi, tapi ya kalau 'aplikasi hijau' ada itu seperti itu," tambahnya.
Azam mengungkapkan pelaku sempat berbelit-belit sebab tidak bisa mengambil motor yang sudah digadai. Pihaknya lalu turun tangan untuk mengambil kendaraan para korban.
"(Pelaku) Berbelit-belit dan tidak bisa ngambil karena kan harus nebus, terkendala itu. (Akhirnya) Kita yang ngambil, karena ini kan sudah laporan polisi, jadi kita punya kekuatan untuk upaya paksa mengamankan barang bukti," jelas Azam.
"Jadi dari penggadai itu kita langsung ambil, kita datangi, kita ambil. Ya memang dalam pengambilan banyak istilahnya kita di lapangan banyak kendala tapi bisa kita selesaikan semua," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan 23 kendaraan yang digadai pelaku. Sisanya sudah diambil oleh korban dan ada yang masih dicari polisi.
"Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan. 40. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum (ada) laporan," kata Aliet.
"Tapi yang masuk laporan ke kita itu 25, kita berhasil mengamankan 23. (Dua unit lagi) masih dalam tahap pencarian," tambahnya.
Aliet menyampaikan pelaku menggadai sepeda motor para korbannya hingga ke luar kota. Pelaku menggadainya secara perorangan.
"Digadai itu tidak dari satu orang, tapi puluhan orang. Jadi kita untuk mengambil pengembangan motor-motor tersebut, kita melakukan pengambilan motor itu sampai ke wilayah Batang, wilayah Kendal, wilayah Mranggen, itu ada beberapa. (Digadaikan) perorangan," ungkap Aliet.
Menurut Aliet, iming-iming yang diberikan pelaku kepada korbannya yaitu menyewa kendaraan dengan upah Rp 80-100 ribu untuk satu hari. Motor beserta STNK yang sudah diperoleh pelaku lalu digadaikan dengan harga Rp 6-12 juta.
"Modus operandinya pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming yaitu disewa per hari ada yang Rp80 ribu ada yang Rp100 ribu. Ya karena (korbannya) mahasiswa, sesuai pengakuan uangnya bisa untuk tambah-tambah jajan," tutur Aliet.
"Digadai ada yang Rp6 juta satu motor, ada yang kalau PCX itu agak mahal Rp 10-an (juta). NMAX ini, PCX, itu Rp 10 (juta) ada yang Rp 12 (juta)," imbuhnya.
Simak Video "Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu"
(ams/alg)