Kasus video porno 'Bandar Bergetar' yang sempat menghebohkan masyarakat Batang bulan April lalu memasuki babak baru. Polisi menetapkan pemeran pria berinisial SAE, sebelumnya ditulis SE (26) sebagai tersangka.
Penyidik dari Sat Reskrim Polres Batang menetapkan SAE pada Kamis (4/6) setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Polisi mengungkap, proses penyidikan berlangsung cukup panjang lantaran sebagian besar barang bukti digital sudah dihapus.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, saat dimintai konfirmasi menjelaskan pihaknya berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti, mulai dari pakaian, telepon genggam milik tersangka, ponsel saksi penerima video asli, hingga perangkat penyimpanan data yang berisi konten-konten yang sempat beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memiliki sejumlah alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli digital forensik, surat visum korban, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik dari hasil pemeriksaan dua telepon genggam, yakni milik saksi dan tersangka," ujar Maulidya saat ditemui di Mapolres Batang, Jumat (5/6/2026).
Maulidya menuturkan, pihaknya sempat terkendala dengan berbagai bukti yang sudah dihilangkan. Bahkan, riwayat percakapan dan sejumlah data dalam perangkat digital telah dihapus, sehingga penyidik harus menelusuri ulang jejak digital dari awal.
"Awalnya kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol," katanya.
Namun, melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital, polisi berhasil memulihkan data yang sebelumnya telah dihapus. Hasil analisis menunjukkan bahwa foto dan video yang beredar memang berasal dari perangkat yang digunakan tersangka.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi di Kabupaten Sukoharjo yang diketahui memperoleh akses video tersebut melalui grup Telegram berbayar. Keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan adanya proses distribusi dan transaksi konten pornografi melalui jaringan digital tertutup.
"Yang bersangkutan mendapatkan video secara asli dan utuh dari grup VIP Telegram. Hal ini menguatkan adanya pentransmisian dan jual beli video dalam kasus ini," jelas Maulidya.
Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam distribusi video tersebut.
Dari hasil penyelidikan, SAE dan perempuan berinisial TA (18) diketahui menjalin hubungan sebagai pasangan tunangan. Keduanya beberapa kali melakukan hubungan intim yang direkam dalam bentuk video untuk konsumsi pribadi.
Namun tanpa sepengetahuan korban perempuan, video tersebut disimpan oleh tersangka dalam folder tersembunyi di perangkat pribadinya.
"Korban sudah meminta agar video tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan. Video itu hanya untuk konsumsi pribadi mereka," kata Maulidya.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, ditemui di Polres Batang, Jumat (5/6/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng |
Tergiur Konten Dibeli Ratusan Juta
Maulidya melanjutkan, rekaman yang awalnya untuk koleksi pribadi tersebut malah disebarluaskan karena ada seseorang yang menawar video itu senilai ratusan juta. Karena tergiur, pelaku lantas mengirimkan video pribadi itu ke akun yang diduga fiktif.
"Kemudian, ada tawaran uang sejumlah Rp 220 juta, akhirnya tertarik untuk mengirimkan video persetubuhan tersebut dengan tujuan transaksional itu," ungkapnya.
Belakangan, diketahui broker atau perantara itu justru tidak memberikan uang yang dijanjikan setelah video syur tersebut terkirim, dan justru menyebarkan ke konten berbayar lainnya.
"Tetapi tidak sempat dikirimkan (uangnya). Hanya ditipu oleh si pemilik akun Telegram fiktif ini," jelas Maulidya.
Pihaknya juga saat ini tengah berupaya melacak pemilik akun tersebut.
"Untuk upaya tetap kami laksanakan, kami upayakan yang terbaik karena di samping selain dari tersangka, beliau juga memiliki hak sebagai korban apabila ingin melaporkannya," katanya.
Motif karena Saling Suka
Maulidya, menambahkan, motif keduanya membuat video pribadi tersebut karena saling suka dan cinta, namun saat itu tidak untuk disebarluaskan.
"Untuk motif pertamanya memang mereka saling mau membuat karena mereka saling suka dan saling cinta. Tetapi si perempuan ini sudah memastikan kepada laki-laki itu bahwa video tersebut harus dihapus dan tidak boleh di-share atau diperbanyak maupun disebarluaskan. Itu hanya untuk konsumsi pribadi. Tetapi, malah si laki-laki ini tergiur dengan nominal uang tersebut," ungkapnya.
Polisi saat ini masih berupaya melacak identitas pemilik akun yang diduga menjadi pelaku penipuan sekaligus penyebar awal konten tersebut.
Sementara itu, perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini saat ini berstatus sebagai saksi korban. Ia telah kembali ke keluarganya dan mendapat pendampingan dari pihak kepolisian.
"Kami juga terus mengupayakan agar video yang beredar dapat ditindaklanjuti untuk proses take down," ujar Maulidya.
Atas perbuatannya, SAE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Mapolres Batang dan terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun sesuai pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Kasus yang dikenal publik dengan sebutan "Bandar Bergetar" ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi konten tersebut.
Kasus ini mencuat setelah video tersebut beredar luas sejak Sabtu (18/4). Konten itu diduga pertama kali tersebar melalui aplikasi perpesanan, sebelum kemudian meluas ke berbagai platform media sosial lainnya.

