Lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual (KS) dan pengeroyokan belum dikeluarkan dari kampus. Meski begitu, polisi memastikan kelimanya saat ini sudah ditahan.
Kelima mahasiswa tersebut di antaranya berinisial D (20) yang terjerat kasus KS terhadap mahasiswi berinisial PA (21). Sedangkan empat lainnya berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20) yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap D, tersangka kasus KS.
Juru bicara Unsoed Purwokerto, Dian Bestari, menyatakan meski sudah berstatus tersangka, kelimanya belum dikeluarkan. Mereka statusnya masih mahasiswa aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini masih aktif. Rekomendasi sanksi administratif masih sedang dalam proses kajian," kata Dian dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Meski begitu, pihaknya menegaskan bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. Unsoed tidak akan mentolerir jika terdapat mahasiswa terbukti melanggar hukum.
"Unsoed tidak menolerir kekerasan dalam bentuk apapun, baik fisik ataupun kekerasan seksual Unsoed menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," ungkap dia.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menegaskan profesional mengusut kasus yang melibatkan mahasiswa Unsoed Purwokerto ini.
"Kami pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap para pihak yang tidak terlibat. Langkah ke depan dalam penegakan hukum selalu dilaksanakan secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Petrus saat ungkap kasus di kantornya.
"Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polresta Banyumas dan warga Kabupaten Banyumas yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial D (20) dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial PA (21) di kampus Unsoed Purwokerto. D kini telah ditahan penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami sudah tetapkan tersangka terhadap D dalam kasus TPKS. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap D di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto,
Petrus menjelaskan D tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14-15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto.
"Dalam perkara pengeroyokan tersebut, kami menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya kini telah ditahan. Keempat pelaku merupakan rekan dari korban TKPS berinisial AP," kata Petrus.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DB dan RP dalam kasus pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.
Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(alg/ams)
