Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial D (20) dalam kasus kekerasan seksual di kampus Unsoed Purwokerto. D kini telah ditahan penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami sudah tetapkan tersangka terhadap D dalam kasus TPKS. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21). Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman yang diduga dilakukan D pada pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, korban disebut beberapa kali melakukan hubungan seksual karena berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," jelas Petrus.
Dalam penanganan perkara itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam hingga tangkapan layar percakapan.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto membuat laporan ke Polresta Banyumas. Mahasiswi tersebut diduga menjadi korban Kekerasan Seksual (KS) yang dilakukan oleh mahasiswa setempat berinisial D.
Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara Unsoed, Dr Dian Bestari membenarkan adanya laporan ini. Korban membuat laporan dengan didampingi tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Diketahui, D sebelumnya melapor menjadi korban penganiayaan teman kuliahnya.
"Betul, Satgas PPK Unsoed sore ini mendampingi 2 orang korban KS dari D untuk melaporkan ke Polresta Banyumas," kata Dian kepada detikJateng, Rabu (22/4).
(apl/afn)
