Rumah seorang nenek di Kabupaten Kudus disatroni perampok yang menggondol perhiasannya senilai ratusan juta rupiah. Pelaku ternyata tetangganya sendiri.
"Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian," kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Dia mengatakan korban merupakan seorang nenek berinisial MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Adapun perampokan tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berinisial HAN (25) warga Kecamatan Jati, Kudus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah," jelasnya.
"Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban," lanjut Heru.
Menurutnya pelaku menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban.
"Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak," jelasnya.
Menurutnya setelah kejadian itu korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Keluarga korban yang datang ke lokasi kemudian mendapati kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp 62 juta," terang dia.
Lebih lanjut Heru bilang, hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
"Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku (tetangga korban). Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," terang Heru.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ungkap dia.
