Komplotan berjumlah 3 orang yang maling motor saat ditinggal pemiliknya dangdutan dalam acara sedekah bumi di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada April lalu berhasil diringkus. Terungkap, para pelaku sudah beraksi di 10 TKP lintas Jawa Tengah (Jateng).
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten di Jawa Tengah," ungkap Kapolsek Todanan Iptu Suhari saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/5/2026).
Suhari berkata, para pelaku ditangkap berkat koordinasi antara tim Resmob Polres Blora kemudian melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah. Salah satu pelaku dibekuk pada Senin (25/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya, pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka utama bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Kabupaten Pati," ucap dia.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Suhari menyebut, Sofii berperan sebagai eksekutor sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Sementara Sukiran bertugas mengawasi dan Muhsin membantu membawa serta melangsir kendaraan hasil curian.
"Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan pelaku, aksi dilakukan di 10 TKP berbeda yang tersebar di jawa tengah.
"Dari pengakuan tersangka, aksi curanmor dilakukan di Kabupaten Blora sebanyak tiga TKP, Kabupaten Rembang tiga TKP, serta masing-masing satu TKP di Kabupaten Pati, Kudus, Demak dan Grobogan," ucap Suhari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK dan kunci kendaraan milik korban, satu unit handphone yang diduga dibeli dari hasil penjualan motor curian, sepeda motor sarana pelaku, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, hingga satu unit mobil pick up yang digunakan untuk menjual barang hasil kejahatan.
"Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas dia.
Diketahui, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/4). Iptu Suhari mengatakan bahwa yang melapor ke pihak kepolisian soal kehilangan motor hanya tiga orang. Namun yang resmi lapor cuma 1 orang, 2 lainnya tidak memiliki surat kendaraan.
"Kalau ada yang bilang 8 atau 5 (motor hilang), itu nggak ada dasarnya mas. Yang datang ke polsek itu cuma 3, yang 2 itu surat-suratnya tidak ada, bisa dikatakan bodong. Tidak melapor. Yang melapor cuma 1 orang," jelas Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (3/5).
Suhari merinci, 3 motor yang dilaporkan hilang, yaitu Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CRF. Namun yang resmi melapor hanya pemilik kendaraan Honda CRF karena surat-suratnya lengkap.
"Yang tidak ada surat-suratnya itu milik warga Pucakwangi Pati. Yang satu yang ada suratnya itu milik warga Desa Kembang, Todanan," terang Suhari.
Korban yang mengendarai Honda CRF diketahui bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Dukuh Kedungdendeng, Desa Kembang, Todanan, Blora. Ia diketahui datang ke lokasi dangdutan bersama temannya.
"Korban memarkirkan kendaraan sekitar 100 meter dari panggung hiburan. Saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, sepeda motor sudah hilang dari lokasi parkir," jelas Suhari
Korban bersama rekannya sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak berhasil ditemukan. Korban akhirnya melaporkan ke polisi.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Todanan," jelas Suhari.
