Seorang warga Gabus, Kabupaten Pati, inisial W (57) menjadi korban penipuan hingga Rp 1,5 miliar. Para pelaku menjanjikan korban bahwa anaknya bisa lolos Akademi Kepolisian (Akpol).
Dua pelaku dibekuk dalam kasus ini. Mereka adalah AP (40) yang terhitung masih kerabat korban, serta AG.
"Dua orang pria diamankan setelah diduga menipu korban dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui jalur khusus. Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal Korban Kecewa Anak Gagal Masuk Kepolisian
Dika mengungkap, penipuan ini berawal pada Juni 2024, saat korban kecewa menyaksikan anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri. AP yang tahu kabar itu mendekati korban, dan menawarkan bantuan kepadanya.
"AP kerabat korban menawarkan bantuan agar anak korban dapat mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat dengan biaya sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Untuk lebih meyakinkan akal bulusnya, AP mengajak korban ke Jakarta menemui AG, yang mengaku sebagai anggota Polri.
"Korban yang percaya kemudian diajak ke Jakarta bersama anaknya untuk menemui seorang pria berinisial AG (39) yang disebut memiliki akses untuk mengurus kelulusan tersebut," jelasnya.
Di Jakarta, AP membujuk korban bahwa anaknya bisa lolos Akpol setelah membayar uang muka Rp 750 juta. Saat itu, pelaku menjamin HMP bakal lolos.
"Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai Rp 750 juta, serta cek giro senilai Rp 700 juta yang disebut sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai ucapan terima kasih kepada AG," tutur dia.
"Setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai tambahan uang sebesar Rp 50 juta oleh AP dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya. Penyerahan uang tambahan tersebut dilakukan tanpa kuitansi saat korban diajak bertemu di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati," Dika melanjutkan.
Pelaku Ditangkap Akhir Pekan Kemarin
Dika menerangkan, waktu terus berjalan, dan korban menyadari dirinya ditipu karena anaknya tidak masuk Akpol. Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pati.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap para pelaku. AG dibekuk di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat. Sementara AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
"Keduanya diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026 dan kini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan salinan laporan transaksi finansial Bank BRI berupa cek giro senilai Rp 700 juta sebagai jaminan transaksi, dokumen terkait penyerahan uang, serta barang bukti pendukung lain yang kini masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
"Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti yang telah kami amankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan," kata Dika.
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
