Mahasiswa di Purwokerto Keciduk Maling Laptop di Perpus Unsoed

Mahasiswa di Purwokerto Keciduk Maling Laptop di Perpus Unsoed

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 20:47 WIB
Kampus Unsoed.
Kampus Unsoed. Foto: dok. Unsoed
Banyumas -

Seorang mahasiswa asal Kalimantan Timur berinisial HR (20) harus berurusan dengan polisi usai nekat mencuri laptop milik mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Laptop tersebut dicuri saat ditinggal pemiliknya dalam kondisi sedang dicas di ruang Unit Penunjang Akademik (UPA).

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (18/5) sekitar pukul 17.15 WIB. Korban berinisial SY (23), mahasiswi asal Indramayu, awalnya tengah belajar di lantai 3 gedung UPA Unsoed sebelum meninggalkan laptopnya sesaat dalam kondisi terhubung charger. Namun saat hendak pulang, laptop miliknya sudah raib.

"Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bersama Satreskrim Polresta Banyumas. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan pelaku ternyata bukan teman korban maupun mahasiswa dari kampus yang sama. HR datang ke lokasi hanya untuk menumpang belajar karena perpustakaan di kampusnya sedang penuh.

ADVERTISEMENT

"Pelaku bukan teman korban. Dia mahasiswa dari kampus berbeda. Jadi awalnya datang ke lokasi untuk belajar karena perpustakaan di kampusnya penuh," ujar Ardi.

Menurut Ardi, niat mencuri baru muncul ketika pelaku melihat sebuah laptop sedang dicas dan ditinggal pemiliknya di ruangan yang relatif sepi.

"Baru muncul niat mencuri setelah melihat laptop sedang di-charge dan ditinggal pemiliknya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, HR mengakui mengambil laptop tersebut dengan memanfaatkan situasi sekitar yang lengang. Laptop lalu dimasukkan ke dalam tas agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam beserta charger serta tas abu-abu bertuliskan Eiger yang digunakan untuk menyembunyikan barang hasil curian," terangnya.

Ardi mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku menjual laptop hasil curiannya ke toko elektronik. Sebelumnya korban bersama pihak kepolisian sudah menyebarkan informasi mengenai kasus pencurian laptop ke sejumlah toko jual beli elektronik.

"Anggota polisi dan korban minta bantuan ke toko-toko jual beli laptop, apabila ada ciri laptop tersebut agar menginfokan. Ternyata benar ada toko yang memberikan info, kemudian petugas mendatangi lokasi toko dan ada terduga pelaku sedang menawarkan laptop hasil curiannya," ungkap dia.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ardi mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, terutama ketika meninggalkan barang elektronik maupun barang berharga lainnya.

"Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan," tegasnya.



(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads