Pelaku pembakaran mobil Civic Turbo milik Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Hoho Alkaf ditangkap. Polisi menyebut tersangka merupakan sopir truk dan sudah kenal lama dengan Kades Hoho.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, membenarkan adanya penangkapan tersangka pembakaran mobil Kades Hoho.
"Alhamdulillah sudah (ditangkap). Diamankan 1 orang pelaku," kata Fendi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama juga mengatakan hal senada.
"Kami sampaikan, bahwa benar pelaku pembakaran mobil Kades Hoho sudah ditangkap," kata
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban pada 23 April 2026 lalu, petugas telah melakukan pendalaman dengan mengamankan bukti serta memeriksa saksi.
"Terduga pelaku yaitu seorang laki-laki berinsial RP (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban," kata dia.
RP ditangkap Jumat (15/5) sekira pukul 04.00 WIB di sekitar wilayah Mandiraja. Polisi pun telah memeriksa RP yang mengakui perbuatannya.
"Ia mengakui perbuatannya yaitu membakar mobil milik korban," ucapnya.
Penyidik juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran di rumah RP, yakni sisa kain yang diduga untuk membakar dan selang untuk memindahkan bensin dari sepeda motor ke dalam jerigen. Bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil yaitu bensin.
"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," jelasnya.
"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," lanjutnya.
Ia pun mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan tersebut. Ia menyebut, tersangka memiliki dendam pribadi dan sudah mengenal Kades Hoho sejak tahun 2015.
"Tersangka sebagai supir dump truk, namun saat proses pembayaran gaji selalu terlambat. Tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah," terangnya.
"Tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten TikTok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," sambungnya.
Ia menerangkan, tersangka dua hari sebelum kejadian membeli bensin jenis pertalite terlebih dahulu di pom bensin kaliwinasuh, setelah itu dipindahkan menggunakan selang ke jerigen dan mempersiapkan obor kayunya.
"Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 km," kata dia.
"Dari luar rumah atau selatan rumah korban, tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai opor lalu dilempar dan langsung pelaku pergi dari lokasi melewati jalan jalan sempit," lanjutnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(alg/afn)
