Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan penipuan penggelapan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,2 miliar dan lima orang pelaku berhasil ditangkap.
"Para pelaku tersebut menawarkan kepada korban untuk bisa mengerjakan sebanyak 44 titik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Boyolali," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam pers rilis di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026).
Disebutkan Kapolres, korban berinisial S, seorang kontraktor dan pemilik PT. Sedangkan para pelaku masing-masing berinisial WW, APP, JA (perempuan), RAJ dan HW alias Prabu. Dalam aksinya, pelaku juga mencatut nama PT. Agrinas Pangan Nusantara. Beberapa pelaku juga mengaku sebagai pejabat dari PT. Agrinas Pangan Nusantara.
"Pelaku ini berjumlah lima orang. Ini merupakan suatu sindikat, dimana setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam menawarkan ataupun membujuk rayu korban tersebut sehingga korban tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp 1,2 miliar," jelas Kapolres.
"Ada yang berperan sebagai pihak dari (PT) Agrinas (Pangan Nusantara). Kemudian juga ada orang yang berperan sebagai pihak dari relasi dari PT. Agrinas Pangan Nusantara tersebut," lanjutnya.
Kelima pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal sekitar bulan Desember 2025, korban bertemu dengan sejumlah pelaku di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam obrolannya, pelaku menawarkan proyek pembangunan KDMP kepada korban di wilayah Kabupaten Boyolali.
"Korban dijanjikan mendapatkan 44 titik (pembangunan KDMP)," jelasnya.
Dari kesepakatan tersebut, korban dimintai uang dengan alasan sebagai jaminan atau uang komitmen. Pertemuan pun berlanjut di wilayah Boyolali, hingga di rumah korban di Boyolali.
Bahkan, korban juga sempat diminta para pelaku untuk tanda tangan kontrak, yang disebut dihadiri pejabat pembuat komitmen dari PT. Agrinas Pangan Nusantara. Setelah tanda tangan kontrak yang dibuat para tersangka, korban masih terus dimintai uang. Alasannya sama sebagai uang komitmen, hingga total mencapai hampir Rp 1,2 miliar atau tepatnya Rp 1,195 miliar.
Hanya saja, hingga bulan Maret 2026 korban tidak segera mendapat kepastian proyek tersebut. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali.
Petugas Sat Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Lima orang tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka WW dan APP ditangkap di daerah Bekasi. Kemudian tersangka saudari JA diamankan di Jakarta Barat. Lalu tersangka RAJ ditangkap di Jakarta Selatan dan tersangka HW alias Prabu ditangkap di Jakarta Barat.
"Kesemuanya pelaku tersebut kita amankan seluruhnya di Jakarta. Jadi pelaku tersebut seluruhnya adalah orang-orang yang memang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Semuanya sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penanganan lebih lanjut," tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan terkait peran masing-masing tersangka tersebut. Dikemukakan, dari tersangka yakni WW, APP, RAJ, HW alias Prabu dan saudari JA, otak dari kasus ini adalah tersangka HW alias Prabu.
"Peran saudara WW dan APP ini sebagai pencari korban. Kemudian saudari JA, ini yang mengontrol saudara WW dan APP, ketika bertemu dengan klien, saudara WW dan APP ini menanya ke saudara JA," kata Indrawan.
"Kemudian untuk peran dari saudara RAJ ini adalah penyambung lidah dari saudara Prabu, kepada saudari JA. Jadi memang saudara WW, APP ini tidak berhubungan langsung dengan saudara RAJ dan HW alias Prabu. Dimana dari lima tersangka ini, diketahui otak yang menjadi serangkaian peristiwa ini adalah saudara HW alias Prabu. Di mana saudara HW alias Prabu ini yang memang merencanakan, kemudian menjelaskan peran masing-masing para tersangka," sambung dia.
Tersangka Prabu menyiapkan rayuan atau modus yang digunakan. Termasuk juga menyiapkan surat kontrak yang menjadi alat bujuk rayu para tersangka ke korban.
Indrawan menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dan memeriksa pihak PT Agrinas Pangan Nusantara dan menyatakan bahwa kelima tersangka itu bukan pegawai Agrinas. Mereka hanya mengatasnamakan dari PT Agrinas saja dan menjadi modus para tersanga dalam melakukan penipuan terhadap korban.
"Rata-rata para tersangka ini bekerja sebagai swasta. Jadi memang tidak terikat dengan pihak PT Agrinas," tambahnya.
Kasus penipuan modus pembangunan KDMP ini, lanjut Kasat Reskrim, baru ditemukan di Boyolali. Namun jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh sindikat ini bisa melapor.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sejumlah ATM, beberapa rekening milik korban, surat perjanjian kontrak pembangunan KDMP yang dibuat tersangka hingga satu mobil mewah jenis sedan, Honda Accord yang dibeli tersangka HW alias Prabu menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(alg/afn)