Suami Pembunuh Istri di Ngadirejo Temanggung Ditangkap

Suami Pembunuh Istri di Ngadirejo Temanggung Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 18 Mei 2026 12:40 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkap kasus suami membunuh istri di Ngadirejo, Senin (18/5/2026).
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkap kasus suami membunuh istri di Ngadirejo, Senin (18/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Seorang suami yang membunuh istrinya di Ngadirejo, Temanggung, berhasil ditangkap polisi di kawasan Kledung, Temanggung. Pelaku ditangkap saat akan melarikan diri menuju Wonosobo.

Pelaku berinisial K (32) warga Parakan, Temanggung. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor. Sedangkan sabit yang digunakan pelaku untuk menghabisi istrinya saat ini masih dalam proses pencarian.

"Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, (kemarin) malam pelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini kepada wartawan di lobi Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diamankan di daerah Kledung, bersembunyi di sekitar gazebo, Kledung. Kurang lebih jam 21.30 WIB," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Zamrul mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra menambahkan, tersangka dikenakan tiga pasal.

"Ada tiga pasal. Yang pertama ada pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 45 juta," kata Komang.

"Kedua, pasal 458 ayat 2 KUHP, tentang setiap orang yang menampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga. Terakhir pasal 459 KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial DR (30) warga Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, tewas dibunuh suaminya, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan korban itu terjadi pada Minggu (17/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah saudara R yang merupakan ayah korban di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung," kata Komang kepada wartawan di Polsek Ngadirejo, Minggu (17/5/2026).




(dil/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads