Cemburu Jadi Motif Pria di Kebumen Bunuh Istri dan Mertua

Cemburu Jadi Motif Pria di Kebumen Bunuh Istri dan Mertua

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 13 Mei 2026 15:53 WIB
Polisi menggelar pers rilis kasus pembunuhan istri dan mertua di Kebumen, Rabu (13/5/2026) sore.
Polisi menggelar pers rilis kasus pembunuhan istri dan mertua di Kebumen, Rabu (13/5/2026) sore. Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Kebumen -

Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah tega menghabisi nyawa istri dan ibu mertuanya. Tersangka nekat melakukan perbuatan sadis itu lantaran terbakar api cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Diketahui, tersangka berinisial SP (29) warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Ia tega menganiaya istrinya EP (33) dan ibu mertuanya PA (52) pada Selasa (12/5) siang hingga tewas.

Polisi menyebut, tersangka nekat melakukan tindakan sadis itu lantaran terbakar api cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain. Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka terlibat cekcok hingga akhirnya mengambil besi ulir untuk memukul korban hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi motifnya, tersangka ini cemburu terhadap istrinya dan menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain meskipun tanpa bukti. Awalnya cekcok kemudian karena emosi tersangka mengambil besi di dekat kamar mandi dan memukulkannya ke kepala dan tubuh istrinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2026) sore.

ADVERTISEMENT

Kanzi menjelaskan, istri tersangka tinggal bersama ibunya sementara tersangka baru saja pulang dari Kalimantan dalam beberapa hari terakhir. Sebelum peristiwa itu terjadi, pada hari Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB tersangka terlibat cekcok dengan istrinya di dalam kamar. Tersangka sendiri menuduh istrinya berselingkuh dengan orang lain, namun ibu mertuanya yakni PH (52) membela istri tersangka yang tak lain adalah anak dari PH dan memaki tersangka dengan perkataan kasar.

Tersangka yang sudah dalam keadaan emosi, kemudian memukul istrinya menggunakan besi hingga tersungkur dan berteriak minta tolong. Mengetahui hal itu, ibu mertua tersangka berusaha membela anaknya yang tergeletak minta tolong.

"Dikarenakan istri tersangka masih berteriak-teriak, tersangka kemudian memukul berkali-kali menggunakan besi tersebut mengenai tengkuk, kepala bagian belakang dan tubuh hingga kemudian ibu mertuanya pun menyusul ke dalam kamar dan mencoba mendorong tersangka ketika melakukan penganiayaan tersebut," jelasnya.

"Setelah perbuatan tersangka diketahui oleh mertuanya, kemudian ia juga memukul mertuanya menggunakan besi mengenai tengkuk, kepala bagian belakang dan tubuh hingga korban tergeletak di lantai kamar," sambungnya.

Meski telah melakukan penganiayaan, tersangka SP kemudian memanggil tetangga untuk membantunya mengantar kedua korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan mobil ambulans desa. Sayangnya, meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa kedua korban tak terselamatkan.

"Ya, tersangka sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap," imbuhnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, sebatang besi ulir dengan panjang 37 CM serta pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 44 Ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 458 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads