Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Pengedar itu mengaku kulak dari media sosial.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan tersangka berinisial AP (50), warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Semarang. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar," lanjutnya.
Yos mengungkapkan, petugas mendapati total 100 gram sinte di rumah tersangka. Setengahnya sudah dikemas menjadi 14 paket.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah," ujar Yos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yos menyebut tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari media sosial Instagram dengan harga Rp 3,5 juta. Ia kemudian menjualnya sekaligus untuk dipakai sendiri.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Yos, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa transaksi narkotika juga memanfaatkan media sosial. Pihaknya bakal memperketat patroli siber untuk mencegah hal serupa terulang.
"Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan," kata Yos.
(dil/dil)
