Guru SMP Wonogiri Diduga Lecehkan Siswi sejak 2013, Polisi Buka Posko Aduan

Guru SMP Wonogiri Diduga Lecehkan Siswi sejak 2013, Polisi Buka Posko Aduan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 12 Mei 2026 13:42 WIB
Posko aduan kekeran seksual di unit SPKT Polres Wonogiri, Selasa (12/5/2026).
Posko aduan kekeran seksual di unit SPKT Polres Wonogiri, Selasa (12/5/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Wonogiri -

Polres Wonogiri terus membuka posko aduan bagi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN guru olahraga salah satu SMPN di Kabupaten Wonogiri, berinisial J (55) warga Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjamin kerahasiaan identitas korban. Posko dibuka di unit SPKT Polres Wonogiri, korban yang berani melapor akan ditangani oleh unit PPA Polres Wonogiri.

"Dari penanganan kasus oknum guru salah satu sekolah di Wonogiri, kita membuka posko pengaduan para korban, atau para saksi yang mengetahui perilaku dari oknum guru ini," kata Wahyu kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, bila ada korban yang malu atau takut untuk melaporkan secara langsung, bisa membuat laporan via telepon di Hotline Unit PPA Polres Wonogiri 081329165706, atau call center 110. Unit PPA Polres Wonogiri siap menjemput bola laporan yang masuk.

Sejauh ini, ada empat korban dan satu saksi. Dari keterangan yang didapatkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan J terhadap murid perempuannya, sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

ADVERTISEMENT

"Mengingat guru ini sudah bekerja jauh dari tahun 2013, kita membuka posko itu untuk menjaring lebih banyak lagi korban ataupun saksi yang mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh si oknum guru ini. Harapannya kita bisa menjaring lebih banyak korban, lebih banyak saksi supaya hukuman kepada oknum guru ini lebih berat, dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan yang sangat berat ke depannya," jelasnya.

Kapolres tak ingin kasus serupa terulang lagi. Dan dengan proses penindakan yang tegas, diharapkan dapat mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Posko aduan tersebut tidak hanya untuk kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh J, namun juga terbuka untuk kasus lainnya

"Kita terbuka untuk kasus lain. Tekadnya yaitu melindungi anak-anak kita dari perbuatan yang tidak baik. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk kasus ini saja, tapi bisa meluas ke kasus-kasus yang lain," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman kasus oknum guru tersebut.

"Sejauh ini kurang lebih ada 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan, termasuk guru dan kepala sekolahnya. Saksi dari internal maupun eksternal sekolah," kata Agung.

Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat yang mengalami korban atau menjadi saksi tindak kekerasan atau pelecehan seksual berani menyuarakan untuk melapor.

"Dengan adanya posko ini, membantu masyarakat untuk berani menyuarakan atau mengadukan tindak pidana kekerasan seksual khususnya. Tidak kasus oknum guru yang kemarin, tapi juga yang lain," pungkasnya.



(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads