Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dugaan perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap korban di bawah umur. Pelaku yang masih saudara korban sekarang mendekam di tahanan Polres Magelang Kota.
Pelaku berinisial T (50) warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang yang berprofesi pedagang. Untuk korban perempuan saat ini berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar.
Dugaan perkosaan dan pelecehan seksual tersebut dilakukan T terhadap korban sejak masih Taman Kanak-kanak (TK) hingga berulang-ulang. Terakhir dilakukan di rumah tersangka pada, Senin (20/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang kondisinya masih trauma melaporkan kepada kakaknya maupun kakak iparnya. Kemudian, mereka melaporkan kepada Polres Magelang Kota.
"Modus operandi tersangka yaitu tersangka mengiming-imingi anak korban, memberikan sejumlah uang sehingga korban menuruti tersangka," kata Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari saat konferensi pers di Lobby Polres Magelang Kota, Senin (11/5/2026).
Kronologi kejadian, kata Riana, tersangka T memulai aksinya terhadap anak korban pada saat di bangku Taman Kanak-Kanak atau TK. Perbuatan tersebut, kemudian berlanjut saat korban sudah bersekolah di sekolah dasar sampai dengan akhir ditangkap.
"Tahun 2017 di rumah tersangka, tersangka T memulai aksinya. Kejadian tersebut terulang kembali selama beberapa kali di rumah anak korban maupun di rumah tersangka T. Karena tersangka T ini masih ada hubungan keluarga dengan anak korban," sambung Riana.
Kemudian pada, Senin (20/4) sekitar pukul 03.00 WIB, kata Riana, tersangka melakukan aksinya di rumah tersangka ketika kondisi rumah sepi dan korban sedang berdoa lalu tertidur.
"Tiba-tiba tersangka T masuk ke dalam kamar, mematikan lampu dan menurunkan celana korban. Kemudian melakukan pelecehan seksual fisik. Korban sempat melakukan perlawanan, yaitu dengan menggigit lengan dan mencakar bahu pelaku," ujarnya.
"Saat tersangka hendak memperkosa anak korban, tersangka berhenti karena melihat anak korban menelepon kakak kandungnya. Setelah kejadian itu, anak korban menelepon kakaknya dan kakak kandung serta kakak ipar. Setelah itu, berikut teman korban mendatangi Polres Magelang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Riana.
Untuk kronologi pengungkapan, kata Riana, mendasari laporan tersebut, petugas Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
"Selanjutnya pada, Senin (20/4), sekira pukul 19.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka T di daerah Magelang Utara. Dan kemudian dibawa ke Mako Pores Magelang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk ancaman hukuman yang kami kenakan, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian yang kedua, untuk undang-undang yang tadi kami sangkakan, paling lama penjara 12 tahun dan atau pidana paling banyak Rp 300 juta itu di pasal 6 huruf C," pungkasnya.
(alg/apl)
