Aksi penyiraman air keras dilakukan pria inisial S alias Bang Tigor (53) terhadap istrinya sendiri, N (41). Alasannya S kesal karena koran menolak ditemui.'
Dikutip dari detikSulsel, peristiwa terjadi di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada hari Senin (4/5) kemarin. Pasangan itu sudah pisah ranjang dan S sengaja mendatangi N.
"Pelaku menyiram istrinya dengan air keras karena korban menghindar bertemu dengan pelaku dan keluarga juga selalu menghalangi pelaku bertemu dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan pelaku dengan korban yang merupakan sebagai istri sahnya sudah renggang beberapa bulan dan pelaku masih menyukai korban," imbuhnya.
Saat kejadian, korban sedang berada di balai bambu dekat tempat dia berjualan gorengan. Pelaku kemudian datang menggunakan helm yang tertutup dan pura-pura membeli gorengan.
"Awalnya pelaku berpura-pura ingin membeli gorengan korban kemudian saat korban lengah pelaku menyiram korban dengan air keras," paparnya.
Pelaku langsung kabur sedangkan korban mengerang kesakitan. Pihak keluarga korban sempat mengejar namun tidak tertangkap. Korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Korban kemudian dilarikan ke rumah keluarga dan selanjutnya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialami," jelasnya.
Penyelidikan dilakukan kepolisian dan akhirnya S berhasil dibekuk di persembunyiannya di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, pada hari yang sama. Pelaku mengaku sakit hati kepada korban dan keluarga. Sedangkan air keras didapat lewat pembelian online.
"Pelaku mendapatkan cairan air keras yang digunakan menyiram terhadap diri korban diperoleh dengan cara dibeli di online," ucap Ananda.
Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yaitu sepeda motor, helm, botol minuman, serta wadah yang digunakan untuk menyimpan air keras.
"Saat ini pelaku telah diserahkan ke penyidik Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Ananda.
