Bareskrim Tahan 2 Orang dari Gudang Pengoplos LPG di Wonosari Klaten

Bareskrim Tahan 2 Orang dari Gudang Pengoplos LPG di Wonosari Klaten

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Sabtu, 02 Mei 2026 15:03 WIB
Barang bukti yang diamankan di gudang pengoplos LPG di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Barang bukti yang diamankan di gudang pengoplos LPG di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dan menyegel gudang di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang menjadi tempat praktik penyuntikan atau pengoplosan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Kami melakukan penahanan terhadap saudara AK (40) warga Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (26) warga Tirtomoyo, Wonogiri," ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M Irhamni saat konferensi pers di gudang Jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sabtu (2/4/2026) siang.

Konferensi pers di lokasi penggerebekan itu juga dihadiri Wakabareskrim Polri Irjenpol Nunung Syaifuddin, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Eksekutif General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Tengah Fanda Christianto, Kabidhumas Polda Jateng, Kombespol Artanto, jajaran Polda Jateng, Muspika, dan tokoh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigjenpol Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut bermula dari laporan yang masuk melalui saluran hotline kemudian dilakukan penyelidikan pada Selasa (28/4). Hasilnya, ditemukan dugaan penyalahgunaan LPG yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi.

"Akhirnya ditemukan lokasi di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Di tempat itu ditemukan aktivitas menggunakan mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram," kata Irhamni.

ADVERTISEMENT

Mobil-mobil itu terpantau keluar masuk gudang tersebut, kemudian dibuntuti oleh petugas. Setelah dipastikan bahwa di lokasi ada kegiatan pemindahan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg, maka lansgung dilakukan penindakan di lokasi.

"Dilakukan penindakan gudang yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan LPG bersubsidi. Diamankan barang bukti berupa tabung LPG sebanyak 1.456 tabung yang terdiri atas 435 tabung LPG 3 kilogram kosong, 514 tabung gas 3 kilogram isi, 262 tabung ukuran 12 kilogram, kosong 196 tabung ukuran 12 kilogram isi, 58 tabung 50 kilogram isi," papar Irhamni.

"Peralatan yang kita temukan tiga unit troli, dua timbangan, 25 selang regulator untuk tabung 50 kilogram, 59 selang regulator ukuran 12 kilogram dan 250 tutup segel. Ini peralatan yang digunakan untuk memindahkan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Kemudian kendaraan ada dua unit mobil boks dan empat unit mobil pikap," sambungnya.

Dalam rilis tertulis yang diterima detikJateng, AK berperan sebagai penyuntik dan penimbang tabung gas. Sedangkan ARP sebagai sopir pikap. Tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial SB selaku pemodal, KT selaku mandor, dan S selaku koordinator.

"Yang diamankan dua orang untuk sementara. Untuk pendananya masih DPO (daftar pencarian orang)" ujar Irhamni.

Wakabareskrim Polri Irjenpol Nunung Syaifuddin menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi sangat mendesak di tengah kondisi ekonomi global saat ini.

" Para pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi dalam hal ini LPG dan BBM bukan hanya berkhianat pada negara, tapi juga mengkhianati masyarakat kecil. Kepada para pelaku supaya menghentikan kegiatannya," tegas Nunung.

Sebelumnya diberitakan, gudang di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten, didatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Gudang itu digerebek pada Selasa (28/4) dini hari lantaran diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG.



(dil/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads