Duo Maling Chromebook Milik SD di Sine Sragen Dibekuk

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 26 Apr 2026 09:40 WIB
Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku pencurian Chromebook di SDN Sine 1. Foto diunggah Minggu (26/4/2026). Foto: Dok Polres Sragen
Sragen -

Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku pencuri lima unit chromebook di SD Negeri Sine 1. Dua pelaku diketahui DSW alias Dimpil dan DA.

Kapolsek Sragen Kota AKP Ari Pujiantoro mengatakan pelaku DSW ditangkap pada Kamis (23/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB dan pelaku DA ditangkap pada Sabtu (25/4) kemarin di Kota Solo.

"Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial DSW alias Dimpil dan DA. DSW ditangkap Kamis malam, DA ditangkap kemarin malam," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (26/4/2026).

Ia mengatakan peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis (23/4/2026) pagi sekitar pukul 06.10 WIB. Penjaga sekolah kaget melihat pintu laboratorium komputer sudah terbuka dengan gembok yang tergeletak di dalam ruangan.

Ari mengatakan pelaku ternyata tidak merusak pintu laboratorium, melainkan menggunakan kunci asli yang mereka temukan di lingkungan sekolah.

"Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan situasi sepi malam hari dan menggunakan kunci yang disimpan di dalam laci kantin sekolah untuk membuka ruang lab," jelas Ari.

Lebih lanjut, ia mengatakan lima chromebook rencana mau dijual. Namun, belum sempat dijual pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku. Namun berkat kesigapan petugas, sebagian barang bukti berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses pengembangan," ucapnya.

Total ada lima unit Chromebook merk Axioo yang dibawa kabur. Perangkat tersebut merupakan bantuan dari Kemendikbud tahun 2021. Akibat kejadian ini, sekolah merugi hingga Rp 30 juta.

"Perangkat yang dicuri diketahui akan digunakan untuk pelaksanaan ujian berbasis teknologi, sehingga sempat mengganggu kesiapan kegiatan akademik," terangnya.

Dua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sragen. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian.

"Atas perbuatannya, Dimpil dan DA dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lima unit Chromebook di SD Negeri Sine 1 Sragen raib. Kepala sekolah menyebut, sebelum kejadian, ada saksi yang melihat dua pria misterius datang malam-malam dengan alasan mencari penjaga sekolah.

"Iya betul, kehilangan Chromebook pada Rabu (21/4) sekira pukul 9 atau pukul 10 malam," kata Kepala SD Negeri Sine 1, Tri Herning Pamuji, saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Tri mengatakan, lima unit Chromebook itu seharusnya digunakan untuk Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada Kamis (23/4) kemarin. Akibatnya, pihak sekolah harus meminjam Chromebook dari SDN Sine 3.

"Dari 15 Chromebook, yang diambil 5 Chromebook. Kebetulan kan Kamis itu hari terakhir TKA, anak-anak melaksanakan tes kompetensi akademik gitu," ujar dia.



Simak Video "Video: Nadiem Makarim Tetap Jalani Sidang Kasus Chromebook Meski Lusa Dioperasi"

(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork