Polisi akhirnya mengungkap pemicu kebakaran hebat di SPBU Cuplik pada Rabu (8/1) lalu. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyebut bahwa kebakaran itu dipicu dari percikan api di mobil yang dimodifikasi untuk menimbun BBM.
Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial FAW (30) warga Desa Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kapolres mengatakan saat kejadian pelaku datang ke SPBU Cuplik lalu untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite. FAW sudah mengisi bensin sebanyak tujuh kali. Namun saat pengisian yang kedelapan mobilnya terbakar, api merembet hingga membakar SPBU Cuplik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tong besi berkapasitas 200 liter dan jeriken untuk menampung BBM subsidi. Modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. Namun, saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di dalam kendaraan yang diduga akibat percikan api," kata Anggaito, dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (5/3/2025).
Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil menuju tong penampungan. Setelah itu, ia mengisi kembali 40 liter dan terus mengulang proses yang sama hingga 7 kali.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, berupa 1 unit mobil Mitsubishi milik pelaku yang terbakar, 2 tong besi kapasitas 200 liter, 2 jeriken warna putih berkapasitas 10 liter berisi Pertalite, 1 galon berisi sekitar 15 liter Pertalite, 1 lembar hose delivery report tertanggal 08 Januari 2025 sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU.
Kapolres Sukoharjo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena perbuatan ini merugikan masyarakat dan negara.
"Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Kami tidak akan ragu menindak pelaku-pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, dalam proses penyidikan, polisi juga menghadirkan saksi ahli BPH MIGAS (Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Has Bumi) untuk memperkuat bukti penyelidikan. Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergoda praktik ilegal seperti ini. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat luas serta berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 terbakar saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 44.575.25 Cuplik, Kelurahan Bulakan, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo.
Menurut Wakil Danregu Damkar Sukoharjo, Agus Kariyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut sekira pukul 08.00 WIB. Dua unit mobil Damkar dan satu unit mobil suplai air dikerahkan untuk memadamkan api.
"Sampai di sini, api sudah besar. Kita lakukan pengecekan apakah ada listrik yang mengalir atau tidak. Setelah dipastikan tidak ada listrik, kami lakukan pemadaman selama kurang lebih setengah jam," kata Agus kepada awak media di SPBU Cuplik, Rabu (8/1/2025).
Dia menjelaskan, awalnya mobil L300 tersebut datang untuk mengisi BBM. Saat tengah melakukan pengisian, tiba-tiba ada ledakan yang menyebabkan kebakaran tersebut.
"Titik awal api dari mobil, ada ledakan dari mobil. Itu saat mengisi," ucapnya.
Akibat kebakaran ini, mobil tersebut hangus terbakar. Selain itu, dua mesin pengisian BBM juga terbakar. Langit-langit SPBU nampak hangus terkena api.
"Korban tidak ada. Saat kebakaran, ada dua orang yang mengisi, pemotor bisa menyelamatkan diri, satunya yang terbakar itu," pungkasnya.
(afn/afn)