Pelaku pembunuhan dan mutilasi pacar, Alvi Maulana (24) dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyebut perbuatan Alvi sangat keji.
Dikutip dari detikJatim, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Alvi ditemani penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti.
Ari menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang, Senin (6/4/2026).
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa Tiara dengan cara memutilasi menjadi ratusan potong dan membuangnya. Sehingga sebagian potongan tubuh Tiara belum ditemukan.
Kemudian Alvi juga disebut menunjukkan tidak adanya sikap menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," tegasnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Alvi diminta majelis hakim untuk konsultasi dengan kuasa hukum. Mereka kemudian memutuskan mengajukan pembelaan atau pleidoi hari Senin (13/4) pekan depan.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Alvi itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Dia membunuh dan memutipasi pacarnya hingga ratusan bagian.
Bagian tubuh korban ditemukan sepekan kemudian di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.
Simak Video "Video: Alvi Pemutilasi Tiara Dituntut Penjara Seumur Hidup"
(alg/afn)