Residivis Bobol Rumah di Pati Ditangkap gegara Linggis Ketinggalan

Residivis Bobol Rumah di Pati Ditangkap gegara Linggis Ketinggalan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 06 Apr 2026 12:29 WIB
Barang bukti hasil curian residivis di Pati, Senin (6/4/2026).
Barang bukti hasil curian residivis di Pati, Senin (6/4/2026). Foto: dok. Polresta Pati
Pati -

Seorang pria inisial JW (39) ditangkap polisi karena mencuri di rumah warga di Desa Kadilangu, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terungkap, JW ternyata seorang residivis kasus serupa yang baru saja bebas awal 2026.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama," kata Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Suntoro mengatakan JW kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian di rumah warga Desa Kadilangu, Kecamatan Margoyoso pada Minggu (5/4) dini hari kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku masuk ke dalam rumah warga dengan cara lewat dari jendela. Pelaku merusak bagian rangka jendela menggunakan linggis.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian. Pelaku membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya," terang dia.

Suntoro melanjutkan, pelaku yang berhasil masuk ke dalam rumah segera mengambil sejumlah barang berharga, seperti tiga unit handphone yang ditaruh di atas meja.

"Pelaku memanfaatkan situasi sepi, lalu mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar," jelasnya.

Menurutnya, pelaku ini sempat keluar rumah. Namun selama berapa waktu kembali ke rumah korban karena alat linggis yang tertinggal. Dari perilaku pelaku ini ternyata menimbulkan kecurigaan warga.

"Setelah melakukan aksi pelaku ini sempat kembali ke lokasi dengan maksud mengambil alat linggis yang tertinggal. Namun ternyata gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian," ujarnya.

Pelaku pun diamankan warga. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama," jelasnya.

Suntoro mengatakan barang bukti yang diamankan tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, serta alat lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4,9 juta.

JW pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati.

"Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa," jelas dia.



(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads