Mayat Janda Ditemukan di Sawah Sragen Ternyata Dibunuh Selingkuhan

Mayat Janda Ditemukan di Sawah Sragen Ternyata Dibunuh Selingkuhan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 02 Apr 2026 16:12 WIB
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari ditemui di Mapolres, Rabu (25/2/2026).
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Sragen -

Mayat seorang perempuan berinial R (26) yang ditemukan di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen, Polres Sragen ternyata korban pembunuhan. Polres Sragen mengungkap pelaku pembunuhan adalah selingkuhan korban.

Polres Sragen mengungkap korban merupakan janda asal Grobogan yang sudah menjalin hubungan gelap dengan pelaku berinisial S atau B (35) selama tiga tahun.

"Tersangka merupakan orang yang menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban, yang mana tersangka sudah memiliki seorang istri yang sah, sedangkan status korban adalah janda," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewiyana mengatakan hubungan keduanya bermula dari pertemanan media sosial Facebook hingga keduanya tinggal bersama di sebuah kos-kosan di daerah Nglorok, Kecamatan Sragen.

ADVERTISEMENT

"Keterangan dari pelaku sudah menjalin hubungan asmara ini sekitar tiga tahun, berkenalan pertama melalui Facebook," ujarnya.

Dirinya menyebut aksi tersebut dipicu adanya pengakuan korban yang tengah hamil 8 minggu. Saat sedang bersama, korban meminta pelaku untuk menikahinya.

"Korban memberitahukan kepada tersangka bahwa ia, yaitu korban, telah hamil 8 minggu dan menuntut tersangka untuk segera menikahi. Hal itulah yang menyebabkan pertengkaran antara korban dengan tersangka," ucapnya.

Ia mengatakan pelaku semakin marah saat korban membuang telepon genggam milik pelaku. Selain handphone, korban juga membuang jaket tersangka.

"Dari keterangan tersangka bahwa korban pada saat marah berperilaku agresif dengan membuang dua buah handphone milik tersangka dan korban di aliran persawahan, serta membuang jaket dan sandal yang dikenakan oleh tersangka," jelasnya.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga lokasi berbeda (TKP), mulai dari sepeda motor Honda Vario, pakaian korban, perhiasan, hingga sisa-sisa barang milik korban yang dibakar tersangka di daerah Plumbungan. Tiga lokasi yang berbeda tersebut yakni di persawahan, kos korban dan rumah pelaku.

Dewiyana mengatakan S alias B kini mendekam di Rutan Polres Sragen dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 458 atau Pasal 459.

"Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar jam 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukodono, dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.




(par/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads