Pria Asal Blora Terciduk Jual Bubuk Mercon di Rembang

Pria Asal Blora Terciduk Jual Bubuk Mercon di Rembang

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Kamis, 12 Mar 2026 15:45 WIB
Bubuk mercon Rembang.
Jumpa pers pengungkapan kasus jual beli bubuk mercon di Polres Rembang, Kamis (12/3/2026). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Seorang pria inisial SW (28), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, diciduk di wilayah Rembang karena hendak menjual bubuk mercon atau bahan petasan. Dari tangannya, polisi menyita serbuk mesiu seberat 5 kilogram.

Kasus tersebut diungkap oleh Sat Reskrim Polres Rembang setelah menerima informasi adanya aktivitas jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Bulu.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku diamankan ketika sedang melakukan transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kami amankan saat melakukan transaksi jual beli bahan peledak atau serbuk mesiu di depan salah satu toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang," kata Alva usai pers rilis di Mapolres Rembang, Kamis (12/3).

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat total sekitar 5 kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan petasan.

Menurut Alva, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah beberapa kali membuat bubuk mercon. Ia mempelajari cara pembuatannya melalui tutorial di media sosial.

"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan belajar membuat serbuk mercon dari tutorial yang dilihat di media sosial," jelasnya.

Bahan-bahan pembuatan serbuk mercon itu dibeli secara daring melalui platform media sosial. Selanjutnya bahan tersebut dijual kepada pembeli untuk digunakan membuat petasan.

"Bahan dasar dibeli secara online, kemudian diracik sendiri oleh pelaku hingga menjadi serbuk mercon dan dijual kepada konsumen," ujar Alva.

Polisi menduga bahan tersebut diperjualbelikan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terutama saat momentum Ramadan dan Lebaran.




(apu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads