Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik produksi mi basah bercampur formalin di Boyolali. Mi itu dijual sejumlah beberapa kabupaten/kota di Jateng, seharga Rp 12 ribu per kilogram (kg).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan mi formalin itu dijual tersangka asal Boyolali, WH (36).
"Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku," kata Djoko, dalam ungkap kasus mi formalin di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku dibantu oleh 2 orang, dan pelaku kemudian memproduksi, dan memperjualbelikannya ke beberapa kabupaten yang ada di wilayah Jawa Tengah," lanjutnya.
Mi itu, kata dia, berupa tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, soda Q alias pengenyal mie, dan formalin, untuk dijadikan mi yang siap jual.
"Kemudian untuk harganya per kilogram dijual Rp 12 ribu oleh yang bersangkutan. (Di kota apa saja?) Kita masih lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," ungkapnya.
"Tapi yang pasti mereka dari luar kota. Beberapa kabupaten di wilayah Jawa Tengah untuk hasil penjualan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.
Tersangka disebut memproduksi mi berformalin itu sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1-1,5 ton per hari.
"Satu hari memproduksi sekitar 1-1,5 ton, kemudian dijual Rp 12 ribu per kilogram," ungkapnya.
"Keuntungan bersihnya bisa setengahnya. Ini mi basah, yang biasa digunakan untuk mi nyemek, bakmi godok, bakmi nyemek, macam-macam," sambungnya.
Adapun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di Kabupaten Boyolali.
"Jadi tanggal 4 Maret ada informasi dari masyarakat, adanya peredaran mi yang berformalin," kata Djoko.
Ungkap kasus mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari sumber produksi mi tersebut. Pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo, Boyolali.
"Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10, kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat," tuturnya.
Polisi kemudian mengambil sampel mi basah dari pasar untuk diuji menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
"Untuk satu orang kita amankan TKP di wilayah Kabupaten Boyolali. Tersangka yang kita amankan adalah WH umur 36 tahun," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain 12 jeriken formalin masing-masing berkapasitas 20 liter.
"Kemudian 3 drum warna biru bekas tempat pengolahan, bahan pencampuran formalin dengan mie, kemudian 25 karung mie yang sudah jadi masing-masing karung sebesar 40 kg," urainya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tuturnya.
Bisa Rusak Liver
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng, Elhamangto Zuhdan menjelaskan, formalin merupakan bahan kimia yang dilarang berada di suatu makanan karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan.
"Pada formalin ini karena dikonsumsi dalam jumlah sedikit, tidak akan menyebabkan gangguan secara akut, gangguan ini akan terjadi dalam proses jangka panjang," ujarnya.
Formalin disebut tidak boleh ada di dalam tubuh manusia karena tidak dapat dicerna oleh organ liver atau hati. Liver sendiri berfungsi menetralisir racun yang masuk dalam tubuh.
"Sehingga apabila dikonsumsi dalam jangka panjang formalin akan menyebabkan penumpukan di dalam liver dan bisa menyebabkan gangguan fungsi liver sampai kerusakan sel liver," lanjutnya.
(aku/apl)












































