Seorang pria inisial SA (42) ditangkap Reskrim Polres Temanggung karena mencuri uang sepupunya sendiri senilai Rp 75 juta. Uang itu terungkap dipakai pelaku untuk membayar utangnya.
Pencurian itu menimpa korban, ER (41), warga Temanggung. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2), saat korban bersama istrinya dan anaknya melaksanakan salat tarawih.
"Korban berangkat dari rumah untuk melaksanakan salat tarawih di masjid yang jaraknya kurang lebih 200 meter. Selesai sekira pukul 20.00 WIB, korban singgah dulu ke rumah orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo dalam pesannya, Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, istrinya dengan anaknya langsung pulang ke rumah. Sesampai di rumah melihat karet pelapis kaca pintu sudah lepas (langsung curiga). Selanjutnya, mengecek almari tempat menyimpan uang dan ternyata uang kurang lebih Rp 75 juta sudah tidak berada di tempat (diduga dicuri)," sambung Didik.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan menuju Polres Temanggung. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku sepupu korban. Uang sudah (habis) untuk membayar utang," tambah Didik.
"(Pelaku diduga melanggar) Pasal 477 ayat (1) huruf e f KUHPidana pencurian dengan pemberatan. Modus operandi pelaku mencongkel jendela kamar korban dengan menggunakan cetok (alat pertukangan)," lanjutnya.
