Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga, Kamis (5/3/2026) pagi. Koperasi itu diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.
Pantauan detikJateng di Kantor BLN Salatiga, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, polisi tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka kemudian mulai membuka garis polisi dan gerbang kantor koperasi itu. Mereka kemudian mulai masuk dan menggeledah kantor koperasi tersebut pukul 10.40 WIB.
Sejumlah orang dari Ditreskrimsus Polda Jateng tampak masuk ke dalam kantor koperasi itu. Sementara pada bagian luar, terlihat sejumlah anggota dari Polres Salatiga yang berjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran detikJateng, koperasi tersebut diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana secara ilegal. Koperasi ini memiliki puluhan ribu nasabah yang diduga tertipu dengan nominal total mencapai triliunan rupiah.
Koperasi ini diduga mengumpulkan dana dari nasabahnya dengan iming-iming keuntungan sekian persen setiap bulan. Namun pada pelaksanaannya, keuntungan yang dijanjikan itu tidak kunjung dibayarkan.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Salatiga dan Polres Boyolali. Penggeledahan di rumah sang pimpinan yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga oleh petugas juga sempat dilakukan polisi pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Sebelumnya, rumah lain bos koperasi yang berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali juga sempat digeruduk puluhan anggota koperasi dari Jawa Timur pada Rabu (1/10/2025). Mereka merasa menjadi korban karena uangnya tidak bisa kembali.
(afn/aku)
