Seorang personel Polres Temanggung, Bripda Dannu Arrief Usman, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih 30 hari kerja berturut-turut.
Bripka Dannu Arrief Usman sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Pringsurat. PTDH tersebut dilakukan dalam upacara yang tanpa dihadiri yang bersangkutan atau in absentia.
PTDH ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/292/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres membuat tanda silang pada foto Bripka Dannu yang dibawa personel sebagai tanda yang bersangkutan dipecat. Zamrul mengatakan upacara PTDH bukan sebuah prestasi melainkan langkah penegakan hukum terakhir bagi anggota yang melanggar aturan berat.
"Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel," Zamrul dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (27/2/2026).
Zamrul mengatakan setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana berdampak serius bagi individu maupun nama baik institusi Polri di mata publik.
"Momen ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajarannya," ujarnya.
Pihaknya berpesan agar setiap anggota senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
"PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini," pungkasnya.
(ams/alg)
