Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Polrestabes Semarang.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026), dikutip dari detikNews.
Budi belum menjelaskan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Selain Risma, berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Riyoso selaku Mantan Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Pati
- Ali Basrudin selaku Anggota DPRD Kabupaten Pati
- P Supriyanto selaku Ketua KPU Kabupaten Pati
- Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pati
- Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pati
- Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permades Kab. Pati
- Siti Noor Aini alias Nunung selaku ASN Pada Dinas Permades Pati
- Sutikno selaku Kabag PBJ Kabupaten Pati
- Suhardi selaku Kades Balea
- Imam Sholikin selaku Kades Gadu, Gunungwungkal, Pati
- Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yang salah satunya adalah Bupati Pati, Sudewo.
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu lalu dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Terkait kasus ini, KPK menyita total Rp 2,6 miliar.
Identitas empat tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
