Sidang Perdana Mahasiswa Untidar-Aktivis Terkait Kasus ITE Digelar 23 Februari

Sidang Perdana Mahasiswa Untidar-Aktivis Terkait Kasus ITE Digelar 23 Februari

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 18 Feb 2026 17:48 WIB
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magelang di Jalan Veteran No 1 Magelang, Rabu (18/2/2026).
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magelang di Jalan Veteran No 1 Magelang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Dua mahasiswa Universitas Tidar, Muahmmad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, serta aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa segera disidang. Sidang kasus dugaan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu rencananya digelar pada Senin, 23 Februari 206.

"Perkara tersebut sudah proses dilimpahkan ke pengadilan, sudah teregistrasi pada Kamis (12/2). Tahap selanjutnya persidangan dan jadwal persidangan ditetapkan majelis, Senin (23/2)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Nanang Latif A SH, saat ditemui, Rabu (18/2/2026).

Nanang mengatakan majelis hakim kasus ini diketuai Cahya Imawati, dengan hakim anggota Johan Wahyu Hidayat, dan Liliek Fitri Handayani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panitera penggantinya kebetulan saya. Perkara tersebut (tiga terdakwa) jadi satu berkas," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Nanang mengatakan pihaknya mengantisipasi kehadiran massa dengan berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota.

"Kalau dari kategori (PN) memang perkara yang menyita perhatian masyarakat. Termasuk perkara yang menyita perhatian dan hal yang mungkin sudah diketahui secara umum oleh masyarakat ada perkara tiga orang melakukan tindak pidana dakwaannya ikut serta melakukan penghasutan dan sebagainya," ujar Nanang.

"Jadi, kita sudah berkoordinasi dengan aparat sebagai pihak terkait (polres). Kita mengajukan bantuan pengamanan untuk pelaksanaan persidangan tersebut," tambahnya.

Pihaknya memastikan sidang kasus dugaan penghasutan itu bakal digelar terbuka.

"Sidang jelas terbuka. Untuk persidangan pasal yang didakwakan memang tidak kategori sidang yang tertutup. Ini kan dari dakwaannya memang kayak penghasutan dan sebagainya. Jadi sifatnya sidang terbuka untuk umum," bebernya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Erfan Suprapto mengatakan hal senada. Erfan menyebut pihaknya menyiapkan enam jaksa penuntut umum pada sidang pekan depan.

"Dakwaan saja. Ada enam jaksa penuntut umum," kata Erfan.

Keenam jaksa penuntut umum yang bakal menangani kasus tiga terdakwa ini yakni Erfan Suprapto, dan Sandra Liliana Sari, Suharso. Kemudian Eko Daniarti, Novi Rizka Permatasari, dan Sigit Nur Cahyo.

Sebagai informasi, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Senin (15/12). Ketiga terdakwa ini dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 KUHP. Ketiganya terancam hukuman bui enam tahun.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads