Tampang Rokib Pembunuh Pria dalam Koper di Sukareja Brebes

Tampang Rokib Pembunuh Pria dalam Koper di Sukareja Brebes

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 17 Feb 2026 13:45 WIB
Polisi menangkap Rokib (45) pelaku pembunuhan di Sukareja, Banjarharjo, Brebes. Begini tampang pelaku saat akan ditahan di Mapolres Brebes.
Polisi menanyai Rokib, pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam koper di Sukareja, Brebes, Selasa (17/2/2026). (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Polisi menangkap Rokib (45) pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes. Begini tampang pelaku saat akan ditahan di Mapolres Brebes.

Setelah dibekuk di sebuah tempat di Majalengka pada Selasa (17/2) dinihari tadi, Rokib (45) langsung dibawa ke Mapolres Brebes. Dia dibawa dengan pengawalan ketat menggunakan mobil SUV warna putih.

Diapit sejumlah anggota Resmob, Rokib dikeluarkan dari dalam mobil. Dengan tangan terikat borgol kabel ties, dia barjalan menuruti arahan anggota Resmob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenakan kaos hitam dengan tulisan warna kuning, dia selanjutnya dibawa ke hadapan Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah. Dengan wajah tertunduk, berkali-kali Rokib mengungkapkan penyesalannya.

"Saya menyesal, bener bener menyesal, saya khilaf," ujarnya lirih saat ditanya alasan membunuh oleh Kapolres Brebes.

ADVERTISEMENT

Sambil terus menunduk, dia menyatakan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Siap bertanggung jawab di muka hukum ya," tanya Lilik.

"Siap pak. Saya memang salah," jawab Rokib sambil terus menunduk.

Diberitakan sebelumnya, Rokib nekat membunuh Sapri (70) karena kesal ditagih utang. "Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku," ujar Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, Selasa (17/2/2026).

Lilik menyebut, pelaku tersulut emosinya dan memukul kepala korban menggunakan batu. "Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.




(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads