Polisi menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka pembakaran rumah orang tuanya sendiri di Desa Sumberagung Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Tersangka terancam kurungan penjara 9 tahun.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku marah lantaran ayahnya yang telah pisah ranjang dengan ibunya membawa 'wanita idaman lain' ke rumah tersebut.
"Kami telah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo kepada wartawan di Polresta Pati, Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian bermula kebakaran karena dari tersangka dan korban hubungan keluarga yang melakukan anak kandung dan korban rumah dari bapak kandung," Heri melanjutkan.
Heri mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (4/2) siang. Menurutnya kejadian ini karena adanya konflik dalam rumah tangga. Di mana bapaknya ini sudah pisah ranjang dengan ibu mereka.
"Pada saat itu memang bapaknya sudah pisah ranjang dengan ibunya, pisah ranjang dua tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, saat kejadian anaknya yang berinisial S sedang cekcok dengan bapaknya yang bernama Sapin (63). Cekcok itu karena S mendapati bapaknya ternyata bersama dengan seorang perempuan lain di dalam rumah.
"Pada saat kejadian ditemukan si anak perempuan berinisial S menemukan bapaknya ini di dalam rumah ada perempuan lain, kemudian terjadi cekcok, anak perempuan ini lari ke kakak kandung dan bercerita kepada kakak kandung bahwa bapaknya di rumah ada seorang perempuan," terang dia.
Karena hal tersebut, S kemudian bercerita kepada kakaknya K. Singkatnya K yang merupakan pria berusia 43 tahun itu marah dan membawa pertalite ke rumah bapaknya. K langsung menyiramkan pertalite ke rumah dan menyulutnya sehingga terjadi kebakaran. Akibat kejadian ini dua unit rumah ludes terbakar.
"Kakaknya berinisial K, itu emosi kemudian dia langsung ke rumah bapaknya dengan disertai sebelumnya membeli pertalite kemudian masuk ke dalam. Semua ditumpahkan ke lantai dan ke kasur sehingga terjadi kebakaran dua unit rumah dengan kerugian Rp 120 juta," terang dia.
Heri mengatakan motif anak nekat bakar rumah orang tua karena kesal bapaknya ada perempuan lain.
"Motifnya karena di situ ada perempuan sehingga anaknya menjadi emosi," jelasnya.
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka K terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pasal 308 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelasnya.
