KPK memeriksa 10 saksi terkait perkara jual beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pati.
"Polresta Pati memberikan dukungan pengamanan dan pengawalan untuk memastikan tim KPK dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan lancar," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi di Polresta Pati, Rabu (28/1/2026).
Jaka tidak menjelaskan terkait dengan materi pemeriksaan. Pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya fokus pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara yang sedang ditangani KPK," kata Jaka.
"Dalam proses lebih lanjut, kami juga menyiapkan fasilitas berupa ruangan yang digunakan tim KPK untuk kegiatan pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan institusional," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan total ada enam Kades yang dipanggil. Para saksi dipanggil untuk diperiksa di Polres Pati.
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:
1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2. Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir
9. Mudasir selaku swasta
10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
(apl/dil)
