Kadispermades Pati Diperiksa KPK Selama 6 Jam Terkait Kasus Sudewo

Kadispermades Pati Diperiksa KPK Selama 6 Jam Terkait Kasus Sudewo

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 28 Jan 2026 17:48 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Tri Hariyama kembali diperiksa sebagai saksi atas perkara jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo di Polresta Pati, Rabu (28/1/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Tri Hariyama usai diperiksa KPK di Polresta Pati, Rabu (28/1/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Tri Hariyama, kembali diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Sudewo. Tri diperiksa di Polresta Pati selama 6 jam lebih.

Seusai diperiksa, Tri bertemu dengan wartawan di Polresta Pati, Rabu (28/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Tri keluar dari kantor Polresta Pati menuju mobil dinas yang terparkir di halaman.

Tri mengaku diperiksa terkait dengan perkara jual beli jabatan calon perangkat desa oleh Bupati Sudewo sejak pagi hingga sore. Ia mengaku lupa berapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi jam 10.00 WIB sampai baru selesai sore ini. Saya lupa ditanya (berapa pertanyaan), (saya hadir) sama dengan staf," jelas Tri di Polresta Pati, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

Tri mengaku diperiksa sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait dengan regulasi pengisian perangkat desa. Namun ia menjelaskan bahwa tahapan pengisian perangkat desa belum dimulai.

"Intinya regulasi belum ada berjalan, itu saja," jelasnya.

Tri juga menyebut selain dirinya ada Kepala Desa Semampir, Pramono, yang juga diperiksa di Polresta Pati.

"Yang lain nggak tahu, undangan ditujukan ke saya tadi malam. Setahu saya Desa Semampir," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi menjelaskan total ada enam Kades yang dipanggil. Para saksi dipanggil untuk diperiksa di Polres Pati.

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:

1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2. Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir
9. Mudasir selaku swasta
10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.

Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.



(alg/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads