Bawa Kabur-Perkosa Gadis Bawah Umur, Pemuda Temanggung Terancam 7 Tahun Bui

Bawa Kabur-Perkosa Gadis Bawah Umur, Pemuda Temanggung Terancam 7 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 23 Jan 2026 20:10 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan dalam rilis di Polres Magelang Kota, Jumat (23/1/2026).
Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan dalam rilis di Polres Magelang Kota, Jumat (23/1/2026). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Seorang pemuda berinisial NA (18) warga Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung ditangkap Reskrim Polres Magelang Kota. Dia diduga membawa kabur gadis di bawah umur lalu memperkosa korban.

Korban adalah anak perempuan berusia 14 tahun warga Kota Magelang. Awalnya, terduga pelaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga bertukar nomor WhatsApp (WA).

"Awalnya modus operandi perkenalan melalui aplikasi Omi. Kemudian, bertukar nomor HP dan mengajak jalan-jalan," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologisnya, kata Iwan, sekitar Desember 2025 pelaku berkenalan dengan korban. Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengirimkan nomor handphone.

"Terus kemudian, pelaku mengirimkan pesan mengaku bernama Sarju. Kemudian, sejak saat itu, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp," lanjut Iwan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, katanya, pada Senin (5/1), pelaku mengirimkan pesan kepada korban. Saat itu, pelaku meminta korban untuk menemani jalan-jalan pada Sabtu (10/1).

"Korban mau diajak keliling-keliling. Yang mana sama pelaku tanpa seizin orang tuanya sampai dengan Temanggung," tambah Iwan.

"Kemudian saat itu dilakukan hubungan layaknya suami istri ataupun hubungan terhadap si korban yang masih di bawah umur. Hubungan ini sebanyak 3 kali. Kurang lebih selama 8 hari, si anak diajak oleh pelaku tanpa izin dari orang tuanya. Orang tua melaporkan kejadian ke Polres Magelang Kota," ujar Iwan.

Polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku dikenakan pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Barang siapa yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Untuk ancaman hukumannya yaitu 7 tahun penjara," tegasnya.



(aku/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads