Belajar dari YouTube, Pria Kedu Terancam 5 Tahun Bui Usai Coba Bobol Mesin ATM

Belajar dari YouTube, Pria Kedu Terancam 5 Tahun Bui Usai Coba Bobol Mesin ATM

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 22 Jan 2026 13:19 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tersangka pembobolan mesin ATM di Halaman Kecamatan Kedu oleh Reskrim Polres Temanggung, Kamis (22/1/2026).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka pembobolan mesin ATM di Halaman Kecamatan Kedu oleh Reskrim Polres Temanggung, Kamis (22/1/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Reskrim Polres Temanggung berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank milik pemerintah daerah. Tersangka yang beraksi seorang diri ini terinspirasi melakukan pembobolan usai menonton tayangan YouTube.

Percobaan pembobolan mesin ATM itu terjadi di halaman Kantor Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada Minggu (18/1), sekitar 06.00 WIB. Tersangka merupakan pekerja serabutan berinisial RAF (22) yang beralamat di Kedu.

"Ini kasus tindak pidana percobaan pencurian (pembobolan) dan perusakan mesin ATM. Kenapa percobaan? Karena belum sempurna," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sebelum merusak mesin ATM, terlebih dahulu merusak CCTV. Di mana CCTV ditutupi dengan jaket.

ADVERTISEMENT

"Jadi, pelaku tidak berhasil membawa uang dari ATM. Tersangka ini melakukan aksinya sendiri," sambung Zamrul.

"Pelaku ini dapat inspirasi dari YouTube. Jadi, mungkin coba-coba mana kiranya, makanya pelaku menggunakan gerinda dan mencongkel," ujar dia.

Kejadian ini diketahui, kata Zamrul, saat subuh ada warga yang akan menggunakan mesin ATM. Ketika itu, saksi melihat kondisi ATM rusak.

"Warga ini, kemudian melaporkan kepada Polsek Kedu. Kemudian, Polsek Kedu berkoordinasi dengan Reskrim Polres Temanggung melakukan pengungkapan. Melakukan olah TKP, mencari informasi-informasi dan alat bukti," bebernya.

"Alhamdulillah, kurang dari 5 jam pelaku dapat diamankan di kediamannya. Kalau kita terlambat, pelaku (mau) melarikan diri," imbuh Zamrul.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Zamrul, sengaja melakukan perusakan dan pencurian ATM.

"Namun, aksinya tidak selesai karena waktu itu ada mobil patroli yang lewat. Jadi, patroli polisi lewat melihat lampu warna biru itu, dia (tersangka) panik. Akhirnya bergegas meninggalkan TKP dalam keadaan rusak dan tidak membawa hasil kejahatan," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa mobil Daihatsu Sigra warna hitam B 2460 BQD. Kemudian, mesin gerinda, kabel, obeng, kunci T panjang dan lainnya.

"Pelaku beraksi sendirian. Dari bukti rekaman CCTV juga kita tidak menemukan adanya keterlibatan pelaku lain. Jadi, saat ini pelaku sendirian. Kendaraan (mobil yang digunakan) rental sengaja disewa untuk melakukan kejahatan," tambahnya.

"Pelaku terlilit utang dan butuh uang dalam jumlah banyak dan segera," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, tindak pidana percobaan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 KUHP juncto 477 KUHP dan 521 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun (penjara)," tegas Didik.

"Isinya (ATM) Rp 31 juta. Tidak ada satu lembar pun yang hilang. Dia (pelaku) amatir, mencontoh video di YouTube. Semua terinspirasi dari YouTube (termasuk peralatan yang digunakan)," pungkasnya.



(afn/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads