Terungkap Bupati Sudewo Bentuk 'Tim 8' buat Palak Calon Perangkat Desa

Nasional

Terungkap Bupati Sudewo Bentuk 'Tim 8' buat Palak Calon Perangkat Desa

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Rabu, 21 Jan 2026 12:38 WIB
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan, Selasa (20/1/2026). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan, Selasa (20/1/2026). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto
Pati -

Bupati Pati Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa di daerahnya. Dia kini menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang digunakan oleh Sudewo untuk memeras. Dia membentuk tim khusus yang bertugas meminta uang kepada para calon.

"SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," terang Asep dikutip dari detikNews, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudewo diketahui telah melakukan pembahasan terkait aksi itu sejak November tahun lalu. Dia membentuk 'Tim 8' yang terdiri dari tim suksesnya serta sejumlah kades untuk jadi eksekutor di tiap-tiap kecamatan.

ADVERTISEMENT

Asep menjelaskan, 'Tim 8' itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

KPK mengungkap Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya diminta untuk meminta uang kepada para calon sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, Abdul Suyono dan Sumarjiono justru melakukan markup dan menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," imbuhnya.



(ahr/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads