Seorang oknum dosen dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait pelecehan sesama jenis terhadap mahasiswanya. Dia sempat jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dikutip dari detikSulsel, oknum dosen tersebut adalah Khaeruddin (34). Kasusnya sendiri terjadi pada Mei 2024 di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Modus yang dilakukan adalah membantu mahasiswanya menyelesaikan ujian akhir semester.
Sebagai dosen, Khaerudin diduga menggunakan kuasanya kepada korban agar menuruti kemauannya dengan ancaman nilai error atau E jika melawan atau aksi pelecehan itu tersebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu kemudian ditangani kepolisian dan pihak kampus sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan setelah ada penetapan tersangka. Keputusan itu dituangkan dalam SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
"Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual," ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Dhani menjelaskan Khaerudin ditangkap hari Senin (29/12) kemarin di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar. Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah ponsel milik tersangka.
"Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana," bebernya.
Tersangka ditetapkan masuk DPO karena mangkir dua kali dari penyidik. Dia menghilang saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan. Pihak kepolisian memastikan proses penangkapan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari tersangka. Saat ini, Khaeruddin telah diserahkan ke unit penyidikan khusus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka diserahkan kepada penyidik Ditres PPA dan PPO," jelasnya.
(alg/aku)











































