Pria berinisial AP (41) yang bekerja sebagai juru parkir di Kudus babak belur dikeroyok dua teman nongkrongnya, kemarin. Kedua pelaku telah ditangkap polisi. Salah satu pelaku menganiaya korban menggunakan celurit hingga jari korban putus.
Kedua pelaku berinisial MSR (20) mahasiswa asal Kecamatan Kudus Kota, dan DPT (19) pekerja swasta di Kudus asal Kecamatan Welahan, Jepara. Adapun korban merupakan warga Desa Jepang, Kudus. Pengeroyokan itu terjadi pada Senin (29/12) pagi.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kudus hari ini. Mereka memakai pakaian tahanan dengan kedua tangan diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, kejadian bermula saatlima orang termasuk korban dan kedua pelaku berkumpul di depan resto wilayah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kudus. Mereka nongkrong sampai larut malam. Setelah itu mereka ke tempat kafe karaoke di wilayah Jati.
"Jadi peristiwa yang terjadi parkir resto ini berawal dari sebelumnya ada 5 orang yang berteman antara pelaku dan korban. Kumpul di depan resto sekitar jam 02.00 WIB mencari hiburan karaoke di wilayah Jati. Kemudian ke sana sampai subuh," kata Subkhan saat konferensi pers di Polres Kudus, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Yasin Anggota Ormas Usir Nenek Elina Dibekuk |
Selepas karaoke dan terpengaruh minuman keras, MSR dan korban sempat cekcok. Lalu MSR pulang ke rumahnya dan mengambil celurit.
"Pelaku MSR (20) pulang duluan sementara DPT (19) ditinggal di lokasi. Karena mengalami kekerasan, MSR pulang ke rumah ambil senjata tajam untuk berjaga-jaga dan kembali ke asal pertama di Panjunan. Kemudian ia memberi tahu kepada temannya kalau habis dipukuli oleh tersangka," jelas Subkhan.
Tersangka MSR ini memberitahukan kepada temannya kalau dirinya habis dipukul oleh korban. Lantas mereka berusaha mencari keberadaan korban. Lalu mereka berpapasan di lokasi kejadian, yaitu di halaman parkir resto di wilayah Kelurahan Panjunan, Kudus Kota.
"Ketika ketemu, korban langsung memukul tersangka. Tersangka sudah membawa senjata tajam, sehingga menggunakan senjata tajam untuk melakukan balasan," jelasnya.
Selang beberapa waktu, tersangka DPT tiba di lokasi dan langsung menghajar korban. Kedua tersangka lalu menganiaya korban.
"Tersangka dua (DPT) ini langsung beberapa kali pemukulan terhadap korban yang lemah akibat bacokan. Dari awal kami pikir pelaku satu, tapi secara pencermatan olah TKP memeriksa saksi dan mempelajari CCTV ada dua orang pelaku. Sehingga kita kenakan pasal pengeroyokan bersama," jelasnya.
Subkhan menduga penganiayaan ini diduga karena tersangka kesal terhadap korban yang sering marah-marah. Tersangka akhirnya mengambil celurit dari rumah.
"Karena mereka ini sudah sering kumpul bareng ini memang dari karakter korban ini sering terbawa emosi sering mancing temannya sehingga membuat tersulut temannya, karakter korban ini emosi suka marah-marah, kebetulan pada peristiwa ini berani sehingga melakukan perlawanan tersebut," jelasnya.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan dalam kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam jenis celurit, pakaian dan rekaman CCTV.
"Yang diamankan berupa senjata tajam berupa celurit, kaus milik korban, celana pendek milik terangka, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.
Dua tersangka ini disangkakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka cukup parah.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka yaitu putus bagian jari akibat sabetan senjata tajam mengalami luka pergelangan kiri terbelah luka robek sepanjang 30 sentimeter bagian hidung, dan pipi kanan. Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," pungkasnya.
(dil/ahr)
