Ayah Bayi yang Dibuang di Tong Sampah Pati Ditangkap!

Ayah Bayi yang Dibuang di Tong Sampah Pati Ditangkap!

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 15 Des 2025 15:40 WIB
Ayah Bayi yang Dibuang di Tong Sampah Pati Ditangkap!
Penampakan pelaku persetubuhan hingga membuang bayi saat dihadirkan di Polresta Pati, Senin (15/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Polisi menangkap pria inisial NH (21) yang merupakan ayah dari bayi yang dibuang di tempat sampah pinggir jalan Desa Puri Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati. Terungkap, bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan NH dengan kekasihnya yang masih pelajar.

"Kita mengamankan pelaku persetubuhan anak inisial NH berusia 21 tahun. Korban masih anak berusia 16 tahun dan masih pelajar," jelas Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan saat konferensi pers di Polresta Pati, Senin (15/12/2025).

Petrus mengatakan kasus ini bermula saat ditemukan seorang bayi perempuan pada hari Senin (8/12) lalu sekitar jam 15.00 WIB di dalam sebuah tempat sampah yang ada di pinggir jalan Perumahan Puri Kecamatan Pati Kota. Selang tiga hari pelaku pembuangan diketahui ternyata masih pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyelidikan kami melakukan serangkaian penyelidikan yang pada Kamis (11/12) pukul 12.00 WIB kita melakukan interogasi kepada seorang anak berusia 16 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut kata dia dari keterangan anak ini mengakui sebagai pemilik bayi dan membuang bayi itu karena malu. Anak ini kemudian membuang bayinya ke dalam tempat sampah pada Senin lalu.

"Dari keterangan anak ini, sebagai pemilik bayi dia memang yang memiliki bayi dan melakukan pembuangan sampah tersebut," ujarnya.

Petrus mengatakan berdasarkan keterangan anak tadi, bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain. Bayi itu dilahirkan sendiri pada Senin (8/12) sekitar jam 11.30 WIB di dalam rumah.

"Maksud dan tujuan dia membuang bayi adalah untuk menutupi karena bersangkutan masih pelajar salah satu sekolah di Pati," jelasnya.

"Orang tua tidak tahu, dan saat lahir tidak mengetahui ada tangisan bayi," lanjut dia.

Hasil Hubungan Terlarang

Lebih lanjut dari keterangan anak, bahwa dirinya hamil karena persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku NH berusia 21 warga Pati yang keseharian bekerja serabutan.

Anak ini mengaku melakukan persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di dalam sebuah kamar kos milik pelaku. Saat pertama kali itu anak ini masih duduk di kelas 9 SMP di Pati.

"Setelah persetubuhan yang keempat. Pelaku NH ini dan anak ini sempat mengecek kehamilan alat tes kehamilan dengan hasil positif hamil," jelasnya.

"Pelaku NH menjauhi korban dengan cara mengganti nomor telepon sehingga korban ini tidak bisa komunikasi, tidak bisa bertemu lagi," jelasnya.

Beruntung pelaku NH langsung ditangkap petugas polisi selang sehari pada Jumat (12/12) kemarin. Sementara untuk anak yang membuang bayi statusnya masih saksi.

Tersangka NH kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka ini terancam kurungan penjara 15 tahun bui.

"Atas perbuatan kemudian dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 huruf e UU RI nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.

Petrus menambahkan sedangkan peranan dari ibu bayi ini masih sebagai saksi. Polisi masih mempertimbangkan usia ibu bayi yang masih anak-anak.

"Ini masih dalam tahap penyelidikan kami, dalam penegakannya kami tentu melakukan pertimbangan UU perlindungan anak," jelasnya.

Dinsos Pati Berikan Pendampingan

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Aviani Tritani Venusia mengatakan karena ibu bayi masih berusia anak-anak maka ia mendapatkan pendampingan dari Dinsos. Menurutnya ibu bayi ini berdampak psikologis karena usianya yang masih anak-anak.

"Untuk korban sekaligus pelaku anak berinsial F ini nanti insya Allah akan kami dampingi secara psikologis karena sedikit banyak terdampak psikologis terhadap F," jelas Aviani saat hadir di Polresta Pati siang tadi.

Dinsos Pati juga berkoordinasi dengan pihak keluarga. Jika keluarga bayi tidak menerima bayi maka akan menjadi anak negara dan dilanjutkan proses adopsi.

"Namun kami belum mendapatkan persetujuan dari keluarga bayi. Nanti akan ketemu keluarga bagi apakah mau dirawat pihak keluarga atau diserahkan sebagai anak negara," ungkap Aviani.

"Tapi kalau keluarga misalnya keberatan bersedia untuk diadopsi orang lain maka kita akan menemui proses adopsi dan sudah banyak, sampai siang ini 55 calon orang tua asuh ingin mengadopsi si bayi ini," lanjut dia.




(apl/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads