Sopir truk asal Jepara ditangkap usai kepergok memuat gelondongan hasil pembalakan liar di kawasan hutan negara Desa Gondang, Kecamatan Subah, Batang. Pelaku dibekuk usai melarikan diri ke Jepara.
Pelaku diketahui berinisial AA (35), warga Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara. Ia merupakan sopir truk Mitsubishi Canter bernopol K 8680 IC yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. Ia dibekuk petugas pada Selasa malam (2/12) di kawasan hutan Desa Raguklampitan.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menjelaskan pembalakan liar tersebut diketahui pada Senin (1/12) sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas Perhutani BKPH Subah, Batang, mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning abu-abu sedang memuat kayu jati gelondongan di petak 53B RPH Jatisari Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat dihentikan, para pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan, meninggalkan truk dan kayu muatannya. Truk itu berisi berisi sembilan batang kayu jati glondongan, satu batang kayu berukuran dua meter, serta tiga sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari penyelidikan lanjutan, identitas sopir truk berhasil terungkap. Tim Sat Reskrim Polres Batang kemudian bergerak ke Kabupaten Jepara dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah kami amankan bersama truk dan seluruh barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," jelas Imam saat dihubungi, Kamis (4/12/2025).
"Dari hasil pemeriksaan balak kayu tersebut berasal dari petak hutan Jatisari Utara (Subah Batang). Akibat kejadian itu, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta," ungkapnya.
Polisi meyakini supir truk ini, bukan satu-satunya pelaku. Sejumlah orang lain yang berada di lokasi diduga melarikan diri saat aksi mereka dipergoki petugas Perhutani.
"Masih kita dalami adanya pelaku lainnya," kata Imam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 12 huruf d dan Pasal 88 Juncto Pasal 16 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara.
(afn/apu)











































